kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
24 detik yang lalu
Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.
1
VIEWS

BEKASI , KabarOneNews.com– Sebuah kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemaksaan, dan tindakan intimidasi dalam transaksi jual-beli tanah terungkap di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa Taufik Qurrohman yang menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan dan dengan jaminan aparat serta oknum setempat yang kini turut tersangkut dalam masalah hukum ini.IMG 20260525 WA0008

Kisah bermula saat Taufik menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial Facebook. Saat melakukan peninjauan lokasi, hadir keluarga penjual dan ahli waris, yang turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bernama Amin, serta Ketua RW Abdul Solihin. Sebelum memutuskan bertransaksi, Taufik dengan tegas menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk para aparat. Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual seperti Nuraini, Andi Rija, Naung, dan Neri serentak memberikan jaminan bahwa tanah tersebut “aman, sah, dan bebas masalah”. Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000 kepada Nuraini.

Berita‎ Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mencurigakan dan merugikan. Muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony Andriansyah, yang juga didampingi kembali oleh Ketua RW Abdul Solihin. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan secara memaksa menuntut pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000. Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000. Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi dilakukan. Pak Mardani, seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya. Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa yang seolah menyetujui dan mengesahkan unsur jual beli tanah tersebut, padahal dokumen itu secara hukum kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.

Kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di materi. Keluarga Taufik kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis berat. Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris bernama Naung diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut korban dengan sebutan binatang. Tak hanya itu, bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas. Akibat perlakuan tersebut, istri dan anak-anak Taufik merasa sangat terancam dan tidak aman berada di tempat yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri.

Merasa haknya sangat dirugikan dan tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan pidana, korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan hukum ini diambil guna mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, mengingat keterlibatan dokumen resmi desa serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang merugikan ini. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap, serta menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghinaan yang melibatkan para pihak terkait termasuk oknum desa.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi jual-beli tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Surat keterangan atau surat pernyataan desa saja, meski ditandatangani Kepala Desa, tidak sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Selain itu, tindakan memaksa meminta uang tambahan, memberikan keterangan bohong, serta melakukan intimidasi dan penghinaan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain pasal tentang penipuan, pemerasan, penggelapan, dan penganiayaan kehormatan.

Dugaan Keterlibatan aparat atau oknum desa yang memberikan jaminan kelayakan serta membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, kini menjadi fokus penyelidikan, mengingat hal itu dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan pribadi di balik peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan konfirmasi  ke pihak desa tak tak ada yang bisa di konfirmasi.proses hukum masih berjalan di jalur terus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat, agar selalu teliti dan memastikan legalitas dokumen melalui jalur hukum resmi, serta tidak hanya berpegang pada janji lisan atau pendampingan oknum setempat saja.(DIK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Mei 24, 2026
5
Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah
Daerah

Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah

Mei 24, 2026
7
Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat
Daerah

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

Mei 23, 2026
5
LPTQ Kotabaru Luncurkan Pembinaan Talenta Qari-Qariah 2026, Siapkan Generasi Qur’ani Berprestasi
Daerah

LPTQ Kotabaru Luncurkan Pembinaan Talenta Qari-Qariah 2026, Siapkan Generasi Qur’ani Berprestasi

Mei 23, 2026
5
Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian
Daerah

Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian

Mei 22, 2026
6
Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif
News

Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

Mei 22, 2026
43
Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat
Daerah

Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

Mei 22, 2026
6
Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas
News

Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

Mei 21, 2026
7
DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga
Daerah

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

Mei 21, 2026
6
Semarak Hari Jadi Kotabaru ke-76, Dispersip Gelar Lomba Bertutur SD/MI
Daerah

Semarak Hari Jadi Kotabaru ke-76, Dispersip Gelar Lomba Bertutur SD/MI

Mei 20, 2026
5

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanah Bumbu Minta Data Valid Tenaga Kerja Putra Daerah di PT PPA

DPRD Tanah Bumbu Minta Data Valid Tenaga Kerja Putra Daerah di PT PPA

3 bulan yang lalu
45
PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

10 bulan yang lalu
10
Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

1 tahun yang lalu
177

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA