kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.
66
VIEWS

BEKASI , KabarOneNews.com– Sebuah kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemaksaan, dan tindakan intimidasi dalam transaksi jual-beli tanah terungkap di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa Taufik Qurrohman yang menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan dan dengan jaminan aparat serta oknum setempat yang kini turut tersangkut dalam masalah hukum ini.IMG 20260525 WA0008

Kisah bermula saat Taufik menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial Facebook. Saat melakukan peninjauan lokasi, hadir keluarga penjual dan ahli waris, yang turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bernama Amin, serta Ketua RW Abdul Solihin. Sebelum memutuskan bertransaksi, Taufik dengan tegas menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk para aparat. Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual seperti Nuraini, Andi Rija, Naung, dan Neri serentak memberikan jaminan bahwa tanah tersebut “aman, sah, dan bebas masalah”. Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000 kepada Nuraini.

Berita‎ Terkait

RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

Jumat Berkah, Patut Di apresiasi Kegiatan Mas Nur Community Cirebon Konsisten Salurkan Beras untuk Masyarakat Lamongan

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mencurigakan dan merugikan. Muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony Andriansyah, yang juga didampingi kembali oleh Ketua RW Abdul Solihin. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan secara memaksa menuntut pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000. Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000. Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi dilakukan. Pak Mardani, seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya. Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa yang seolah menyetujui dan mengesahkan unsur jual beli tanah tersebut, padahal dokumen itu secara hukum kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.

Kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di materi. Keluarga Taufik kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis berat. Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris bernama Naung diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut korban dengan sebutan binatang. Tak hanya itu, bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas. Akibat perlakuan tersebut, istri dan anak-anak Taufik merasa sangat terancam dan tidak aman berada di tempat yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri.

Merasa haknya sangat dirugikan dan tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan pidana, korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan hukum ini diambil guna mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, mengingat keterlibatan dokumen resmi desa serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang merugikan ini. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap, serta menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghinaan yang melibatkan para pihak terkait termasuk oknum desa.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi jual-beli tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Surat keterangan atau surat pernyataan desa saja, meski ditandatangani Kepala Desa, tidak sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Selain itu, tindakan memaksa meminta uang tambahan, memberikan keterangan bohong, serta melakukan intimidasi dan penghinaan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain pasal tentang penipuan, pemerasan, penggelapan, dan penganiayaan kehormatan.

Dugaan Keterlibatan aparat atau oknum desa yang memberikan jaminan kelayakan serta membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, kini menjadi fokus penyelidikan, mengingat hal itu dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan pribadi di balik peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan konfirmasi  ke pihak desa tak tak ada yang bisa di konfirmasi.proses hukum masih berjalan di jalur terus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat, agar selalu teliti dan memastikan legalitas dokumen melalui jalur hukum resmi, serta tidak hanya berpegang pada janji lisan atau pendampingan oknum setempat saja.(DIK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”
Metropolitan

RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

Juli 25, 2026
48
Jumat Berkah, Patut Di apresiasi Kegiatan Mas Nur Community Cirebon Konsisten Salurkan Beras untuk Masyarakat Lamongan
News

Jumat Berkah, Patut Di apresiasi Kegiatan Mas Nur Community Cirebon Konsisten Salurkan Beras untuk Masyarakat Lamongan

Juli 24, 2026
12
Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur
Daerah

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Juli 24, 2026
69
Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar
Metropolitan

Gubernur Jakarta Pramono Menghimbau Satu Rukun Tetangga (RT) Memiliki Satu Apar

Juli 24, 2026
17
Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan
News

Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan

Juli 23, 2026
52
Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
53
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
28
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
10
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
12
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Siapkan Pemuda Jadi Wirausaha Kreatif dan Adaptif

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Siapkan Pemuda Jadi Wirausaha Kreatif dan Adaptif

8 bulan yang lalu
22
Pendapat Bupati Tanah Bumbu tentang Raperda Kesehatan dan Waralaba Disampaikan di Paripurna DPRD

Pendapat Bupati Tanah Bumbu tentang Raperda Kesehatan dan Waralaba Disampaikan di Paripurna DPRD

11 bulan yang lalu
30
Mushola Desa Talusi Diselesaikan dengan Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-123 Tunjukkan Semangat Kolaborasi

Mushola Desa Talusi Diselesaikan dengan Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-123 Tunjukkan Semangat Kolaborasi

1 tahun yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA