No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 jam yang lalu
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
10
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat H.Makawi ahli waris dari (Alm) Abdul Halim dengan PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, menghadirkan tiga saksi fakta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/5/2026.

Tiga aksi fakta yaitu; Mulyadi, Khotib dan Abdurrahman Saputra. Saksi mengaku kenal dengan orang tua H.Makawi (Alm) Abdul Halim Bin H.Ali selaku pemilik tanah seluas 9 petak, berlokasi di Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Saksi Kotib dan saksi Abdurahman mengaku kenal dengan Abdul Halim dan keluarganya sejak 1977 dan merupakan pekerja pemotong padi milik Abdul Halim dari sawah berukuran 9 petak tersebut. Dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Yusti C Radja, saksi mengatakan, tanah yang masih sawah waktu itu merupakan milik Abdul Halim, orang tua H.Makawi.

Saksi mengaku bahwa pernah diperiksa di PN Jakarta Utara perkara gugatan antara H.Makawi dengan pihak PT.Summarecon Agung Tbk. Apa putusan akhir dari Mahkamah Agung perkara 2018 saksi tidak mengetahuinya. Kata saksi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat.

Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Yusti C Radja, apakah tanah sengketa gugatan perdata yang disidangkan tahun 2018, sama dengan objek perkara yang disidangkan saat ini ? tanya pimpinan sidang dan Kuasa Hukum Tergugat.

Jawab saksi, saya tidak tau ukuran meter tanah tapi tau luas tanahnya 9 petak hamparan saja. lokasinya di sebelah Utara ada Sungai mati, sebelah barat selatan ada sawah milik orang lain. “Yang disidangkan tahun 2018 luasnya 6 petak dan yang disidangkan sekarang 3 petak. Perkara tahun 2018 berbeda, tidak sama dengan perkara sekarang”, kata saksi di PN Jakarta Utara, 18/5/2026.

Sementara saksi Mulyadi yang juga mantan Kuasa Hukum Penggugat tahun 2018 mengaku, bahwa surat yang dibuat Ahmad jen, surat itu juga yang saksi gunakan untuk upaya hukum Kasasi atas putusan perkara NO oleh PN Jakarta Utara. Berkas itu saya dapat dari bukti bukti yang diserahkan oleh tergugat BPN saat itu. Mulyadi mengakui, bahwa letak tanah antara persil dan blok mana yang diperkarakan, tapi ada S1 dan SII, saksi tidak mengetahui letak tanahnya, yang pasti tanahnya satu lokasi, ucapnya.

Apakah saat itu dapat suratnya dar BPN, saksi menyatakan berkasnya ada di BPN dan juga saat bertemu dengan anggota dewan berkas diperlihatkan. Sementara
Surat Kuasa yang ada dari M.Jen disangkal keluarga ahli waris Abdul Halim. Keluarga Abdul Hamil menyangkal surat kuasa, tidak membenarkan adanya surat kuasa kepada M.jen.

Menurut Mulyadi pihaknya pada tahun 2018, menyusun perkara Kasasi No.184. Girik C1242 persil 896 Blok SI total luas lebih kurang 13 ribu m2. Permasalahan tanah itu sudah sampai ke anggota dewan dan hasilnya tergugat disuruh membayar kepada ahli waris Abdul Halim, kata saksi menambahkan.

Dalam perkara ini Penggugat H.Makawi melalui Kuasa Hukumnya kantor Hukum Suhadi C SH, dan Rekan, menggugat PT.Summarecon Agung Tbk, atas pembangunan Apartemen yang berada di lahan Penggugat.

PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya termasuk Turut Tergugat BPN Jakarta Utara, dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas peralihan hak tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan ahli waris H.Makawi. Dalam persidangan ketiga saksi tidak mengenal Ketua Rw Asmar Jani dan Notaris Billy Silitonga dan Notaris Handoyo yang diduga membuat Sertifikat peralihan hak dari Ahli waris ke PT.Summarecon Agung Tbk.

Penggugat H.Makawi telah mengajukan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa lahan tanah kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Penggugat pihaknya belum pernah menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan tersebut, namun Tergugat PT.Summarecon telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading. Oleh karena itu demi kepastian hukum yang masih berproses sidang Sita Jaminan supaya diletakkan majelis.

Menurut Penggugat H.Makawi, “Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Orang tua Penggugat H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini dalam persidangan”, ucap Penggugat.

Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.

Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani, ucap, Makawi.

Berkaitan dengan sidang dugaan penyerobotan tanah ini para Tergugat dan Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
8
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
11
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
21
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
44
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
116
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
90
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
88
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

1 tahun yang lalu
33
Pelukis Legendaris Surya Darma Raih Anugerah Kebudayaan Perdana di Puncak Pekan Kebudayaan Daerah Balikpapan 2025

Pelukis Legendaris Surya Darma Raih Anugerah Kebudayaan Perdana di Puncak Pekan Kebudayaan Daerah Balikpapan 2025

5 bulan yang lalu
49
Kajian Ramadhan Lazismu OKU Timur: Zakat Infak Sedekah Memakmurkan Semua

Kajian Ramadhan Lazismu OKU Timur: Zakat Infak Sedekah Memakmurkan Semua

3 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Berkibar Desak Kapolda Usut Dugaan Korupsi Sudin SDA Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA