Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat H.Makawi ahli waris dari (Alm) Abdul Halim dengan PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, menghadirkan tiga saksi fakta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/5/2026.
Tiga aksi fakta yaitu; Mulyadi, Khotib dan Abdurrahman Saputra. Saksi mengaku kenal dengan orang tua H.Makawi (Alm) Abdul Halim Bin H.Ali selaku pemilik tanah seluas 9 petak, berlokasi di Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Saksi Kotib dan saksi Abdurahman mengaku kenal dengan Abdul Halim dan keluarganya sejak 1977 dan merupakan pekerja pemotong padi milik Abdul Halim dari sawah berukuran 9 petak tersebut. Dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Yusti C Radja, saksi mengatakan, tanah yang masih sawah waktu itu merupakan milik Abdul Halim, orang tua H.Makawi.
Saksi mengaku bahwa pernah diperiksa di PN Jakarta Utara perkara gugatan antara H.Makawi dengan pihak PT.Summarecon Agung Tbk. Apa putusan akhir dari Mahkamah Agung perkara 2018 saksi tidak mengetahuinya. Kata saksi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat.
Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Yusti C Radja, apakah tanah sengketa gugatan perdata yang disidangkan tahun 2018, sama dengan objek perkara yang disidangkan saat ini ? tanya pimpinan sidang dan Kuasa Hukum Tergugat.
Jawab saksi, saya tidak tau ukuran meter tanah tapi tau luas tanahnya 9 petak hamparan saja. lokasinya di sebelah Utara ada Sungai mati, sebelah barat selatan ada sawah milik orang lain. “Yang disidangkan tahun 2018 luasnya 6 petak dan yang disidangkan sekarang 3 petak. Perkara tahun 2018 berbeda, tidak sama dengan perkara sekarang”, kata saksi di PN Jakarta Utara, 18/5/2026.
Sementara saksi Mulyadi yang juga mantan Kuasa Hukum Penggugat tahun 2018 mengaku, bahwa surat yang dibuat Ahmad jen, surat itu juga yang saksi gunakan untuk upaya hukum Kasasi atas putusan perkara NO oleh PN Jakarta Utara. Berkas itu saya dapat dari bukti bukti yang diserahkan oleh tergugat BPN saat itu. Mulyadi mengakui, bahwa letak tanah antara persil dan blok mana yang diperkarakan, tapi ada S1 dan SII, saksi tidak mengetahui letak tanahnya, yang pasti tanahnya satu lokasi, ucapnya.
Apakah saat itu dapat suratnya dar BPN, saksi menyatakan berkasnya ada di BPN dan juga saat bertemu dengan anggota dewan berkas diperlihatkan. Sementara
Surat Kuasa yang ada dari M.Jen disangkal keluarga ahli waris Abdul Halim. Keluarga Abdul Hamil menyangkal surat kuasa, tidak membenarkan adanya surat kuasa kepada M.jen.
Menurut Mulyadi pihaknya pada tahun 2018, menyusun perkara Kasasi No.184. Girik C1242 persil 896 Blok SI total luas lebih kurang 13 ribu m2. Permasalahan tanah itu sudah sampai ke anggota dewan dan hasilnya tergugat disuruh membayar kepada ahli waris Abdul Halim, kata saksi menambahkan.
Dalam perkara ini Penggugat H.Makawi melalui Kuasa Hukumnya kantor Hukum Suhadi C SH, dan Rekan, menggugat PT.Summarecon Agung Tbk, atas pembangunan Apartemen yang berada di lahan Penggugat.
PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya termasuk Turut Tergugat BPN Jakarta Utara, dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas peralihan hak tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan ahli waris H.Makawi. Dalam persidangan ketiga saksi tidak mengenal Ketua Rw Asmar Jani dan Notaris Billy Silitonga dan Notaris Handoyo yang diduga membuat Sertifikat peralihan hak dari Ahli waris ke PT.Summarecon Agung Tbk.
Penggugat H.Makawi telah mengajukan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa lahan tanah kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut Penggugat pihaknya belum pernah menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan tersebut, namun Tergugat PT.Summarecon telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading. Oleh karena itu demi kepastian hukum yang masih berproses sidang Sita Jaminan supaya diletakkan majelis.
Menurut Penggugat H.Makawi, “Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Orang tua Penggugat H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini dalam persidangan”, ucap Penggugat.
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.
AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani, ucap, Makawi.
Berkaitan dengan sidang dugaan penyerobotan tanah ini para Tergugat dan Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum dapat diminta keterangannya.
Penulis : P.Sianturi



















