kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
57
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan lahan bangunan Apartemen Kelapa Gading, antara ahli waris H.Makawi (Penggugat) dengan PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya termasuk Turut Tergugat BPN Jakarta Utara, dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/5/2026.

Para ahli waris dari H.Abdul Halim Bin H.Ali yang diwakili H.Makawi, dalam Gugatannya telah mengajukan Sita Jaminan terhadap lahan seluas kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Menurut Penggugat belum menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan sengketa tersebut, namun saat ini Tergugat telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading milik PT.Summarecon Agung Tbk.

“Penguasaan atau dugaan penyerobotan lahan tersebut kini telah dibangun Apartemen dan bahkan sudah dihuni, tanpa seizin para ahli selaku pemilik tanah”, ungkap H.Makawi pada Media usai sidang penyerahan bukti tambahan berupa surat dokumen tanah kepada Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja dan dua Hakim anggota.

Oleh karena itu, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya segera mengabulkan permohonan Sita Jaminan gugatan perkara tersebut demi kepastian hukum terhadap objek perkara yang diklaim pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dibelinya dari Tergugat Asikin yang diduga menggunakan Girik palsu, ujar H.Makawi.

Dalam agenda sidang kali ini, seluruh pihak yang terlibat telah menyerahkan bukti-bukti terkait perkara kepada majelis hakim. Namun, polemik baru muncul setelah pihak penggugat mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam persidangan.

Para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.

Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua Penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini.

Lebih lanjut Makawi menjelaskan, “tadi Tergugat dan para Turut tergugat menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan PMH sebelumnya yang dinyatakan Hakim dalam putusan merupakan Gugatan NO artinya kurang pihak. Sehingga gugatan baru kita daftarkan jadi gugatan ini bukan Nebis In Idem”, ucapnya.

Demikian juga disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Agata SH, usai persidangan menyampaikan, sejauh ini para pihak Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan hanya menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan perkara sebelumnya. Bukti berupa putusan itukan merupakan beda lokasi gugatan.
“Gugatan yang sekarang ini merupakan lahan apartemen beda girik. Tapi yang pastinya lokasi gugatan yang sekarang nanti minta tanggapan dari H.Makawi aja”, ungkap Agata.

Gugatan Penggugat Disebutkan;
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani, ucap Makawi dalam gugatan yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Advokat S.E.S dan Partner, C.Suhadi SH MH dan Rekan.

Menyikapi adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik Penggugat, pihak Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

5 bulan yang lalu
31
Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

8 jam yang lalu
6
Bos Besi Tua Cilincing H.Muchaji Diadili Kasus Penyerobotan Tanah

Bos Besi Tua Cilincing H.Muchaji Diadili Kasus Penyerobotan Tanah

7 bulan yang lalu
177

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA