kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
16 detik yang lalu
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan lahan bangunan Apartemen Kelapa Gading, antara ahli waris H.Makawi (Penggugat) dengan PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya termasuk Turut Tergugat BPN Jakarta Utara, dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/5/2026.

Para ahli waris dari H.Abdul Halim Bin H.Ali yang diwakili H.Makawi, dalam Gugatannya telah mengajukan Sita Jaminan terhadap lahan seluas kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Menurut Penggugat belum menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan sengketa tersebut, namun saat ini Tergugat telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading milik PT.Summarecon Agung Tbk.

“Penguasaan atau dugaan penyerobotan lahan tersebut kini telah dibangun Apartemen dan bahkan sudah dihuni, tanpa seizin para ahli selaku pemilik tanah”, ungkap H.Makawi pada Media usai sidang penyerahan bukti tambahan berupa surat dokumen tanah kepada Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja dan dua Hakim anggota.

Oleh karena itu, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya segera mengabulkan permohonan Sita Jaminan gugatan perkara tersebut demi kepastian hukum terhadap objek perkara yang diklaim pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dibelinya dari Tergugat Asikin yang diduga menggunakan Girik palsu, ujar H.Makawi.

Dalam agenda sidang kali ini, seluruh pihak yang terlibat telah menyerahkan bukti-bukti terkait perkara kepada majelis hakim. Namun, polemik baru muncul setelah pihak penggugat mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam persidangan.

Para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.

Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua Penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini.

Lebih lanjut Makawi menjelaskan, “tadi Tergugat dan para Turut tergugat menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan PMH sebelumnya yang dinyatakan Hakim dalam putusan merupakan Gugatan NO artinya kurang pihak. Sehingga gugatan baru kita daftarkan jadi gugatan ini bukan Nebis In Idem”, ucapnya.

Demikian juga disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Agata SH, usai persidangan menyampaikan, sejauh ini para pihak Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan hanya menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan perkara sebelumnya. Bukti berupa putusan itukan merupakan beda lokasi gugatan.
“Gugatan yang sekarang ini merupakan lahan apartemen beda girik. Tapi yang pastinya lokasi gugatan yang sekarang nanti minta tanggapan dari H.Makawi aja”, ungkap Agata.

Gugatan Penggugat Disebutkan;
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani, ucap Makawi dalam gugatan yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Advokat S.E.S dan Partner, C.Suhadi SH MH dan Rekan.

Menyikapi adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik Penggugat, pihak Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
1
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
48
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
67
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
27
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
52
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
21
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
90

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

    Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Korupsi Dusun Prijeklor Terus Berlanjut,Para Saksi Di Panggil di Inspektorat kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MENJAHIT HARAPAN DI ATAS PUING UJIAN: NAPAK TILAS KHIDMAH BPKH DAN MAJELIS NUURUL KHAIRAAT DI TANAH SULTENG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA