Tanah Bumbu,KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (06/05/2026).
Raperda tersebut mengatur tentang pencabutan perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE, MH, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si. Dalam sambutannya, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergisitas dalam pembahasan Raperda dimaksud.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, setiap kebijakan pembentukan maupun penataan wilayah administratif harus berpijak pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas demi menjamin ketertiban penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta sebagai dasar untuk melakukan penataan kembali perubahan status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menutup sambutan, pihak pemerintah daerah kembali menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang di berikan terhadap Raperda tersebut, yang selanjutnya akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda dilaksanakan dengan lancar. Kegiatan tersebut diakhiri dengan doa bersama sebagai penutup, dengan harapan seluruh keputusan yang telah diambil dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (Oksa)



















