Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/4/2026).
Agenda tersebut turut dirangkai dengan pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin langsung Ketua DPRD H. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, serta jajaran SKPD.
Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Awaludin menegaskan bahwa LKPj merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Ia menekankan bahwa penyampaian LKPj bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keputusan DPRD terhadap LKPj bersifat rekomendatif, bukan vonis akhir. Namun, di situlah letak kekuatan fungsi pengawasan DPRD yang harus menjadi bahan evaluasi serius bagi kepala daerah,” ujarnya.
Awaludin juga mengingatkan bahwa meskipun tidak memiliki dampak langsung secara hukum maupun politik, rekomendasi DPRD memiliki kekuatan moral yang besar. Mengabaikannya berpotensi menurunkan akuntabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Ia menilai rekomendasi yang diberikan merupakan wujud nyata mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif.
“Seluruh rekomendasi akan kami pelajari secara seksama dan menjadi referensi dalam penyusunan program pembangunan ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan LKPj diharapkan menjadi pijakan strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan guna mewujudkan visi “Kotabaru Hebat”, dengan tetap menjaga sinergi lintas sektor.
Di sisi lain, DPRD melalui anggota Agus Subejo turut menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Sebelumnya,
Propemperda telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu Raperda strategis, yakni revisi atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemilihan kepala desa di Kotabaru.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong pembentukan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


















