kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
305
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan dan atau menyewakan lahan orang lain tanpa ijin dari pemilik, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa melibatkan H.Muchaji.

Dalam pemeriksaan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari, terungkap bahwa keterangan terdakwa H.Muchaji dengan jelas mengakui bahwa pemilik Sertifikat tanah seluas kurang lebih 8000 m2 di jalan Pegangsaan dua Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara adalah atas nama Liliana Setiawan.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dalam keterangan H.Muchaji, mengatakan, baru baru ini dirinya mengetahui adanya Sertifikat tanah yang didudukinya itu atas pemberitahuan penyidik Polri Polda Metro Jaya, saat pemeriksaan perkara yang disidangkan ini.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui ada Sertifikat tanah tersebut, sebab sejak saya menduduki dan menguruk serta memagar tanah yang jadi objek perkara tersebut, tidak ada yang mengganggu. Tidak ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut”, ungkapnya, 12/3/2026.

Terdakwa juga mengakui di hadapan Majelis Hakim, bahwa tanah Liliana S, sudah pernah mau mengganti dengan menambah modal ke liliana supaya melepaskan Sertifikat tanah tersebut senilai Rp 4 juta/ meter2, tapi Liliana tidak mau dengan menaikkan harga hingga Rp 6 juta per meter, sehingga tidak jadi.

Terdakwa menyampaikan itu kepada Majelis Hakim setelah mengetahui bahwa pemilik Sertifikat tanah itu Liliana Setiawan yang mendapatkan tanah tersebut dari hasil lelang di lembaga negara. Sertifikat Liliana S diterbitkan tahun 1973, namun terdakwa mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris H.Dulhalim alas hak Girik dengan AJB PPAT tahun 2005.

Terdakwa menyampaikan tidak pernah mengecek kepemilikan sertifikat ke BPN sebelum melakukan transaksi jual beli dengan penjual ahli waris Dulhalim. Bahkan Notaris yang membuat AJB tanah dari penjual ke terdakwa juga tidak mengecek keabsahan ada atau tidaknya Sertifikat tanah yang dibeli itu, kata H.Muchaji.

Terdakwa mengetahui adanya Sertifikat atas tanah yang disewakannya pada tahun 2018 saat mau memohon Sertifikat ke BPN. BPN mengatakan diatas tanah yang dimohonkan itu sudah ada Sertifikatnya, dan permohonan terdakwa ditolak BPN, kata terdakwa.

Sekitar tahun 2022 terdakwa diperlihatkan penyidik Sertifikat tanah tersebut sehingga terdakwa mengetahui atas nama Liliana Setiawan. Saya tidak pernah kenal dengan pemilik Sertifikat Liliana tapi kenal dengan suaminya (alm) Kumar Singh.

Sampai saat ini tidak ada kabar dari BPN terkait permohonan pengurusan Sertifikat tanah itu kata terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Tentang tanah yang disewakan terdakwa ke Sahroni Rp 600 juta rupiah, terdakwa mengaku itu kerja sama lahan tempat penyimpanan besi tua. Terdakwa mengakui menerima uang dari Sahroni sebagai kerja sama bisnis penyimpanan besi tua, ucap Muchaji.

Terkait perkara tersebut menurut dakwaan JPU

Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.

Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
76
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
66
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
378
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
68
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanpa ada Pendamping Hukum,   KPK Periksa Mantan Kadis PUPR di Lapas Lamongan

Tanpa ada Pendamping Hukum,   KPK Periksa Mantan Kadis PUPR di Lapas Lamongan

12 bulan yang lalu
60
Kotabaru Gelar Rembuk Stunting 2025, Sinergi Kuat Menuju Generasi Emas 2045

Kotabaru Gelar Rembuk Stunting 2025, Sinergi Kuat Menuju Generasi Emas 2045

1 tahun yang lalu
31
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA