kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
52
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com-Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya berhasil mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, yakni pidana dan perdata.IMG 20260309 WA0002

Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan,dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Berita‎ Terkait

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana.

Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.

Namun, majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor sebagai penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Dua putusan berbeda, yakni: pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya dan cucunya di lokasi rumah itu. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun.

Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, S.H. & Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal “pengacara e wong cilik” kepada wartawan.

Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. “Putusan onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah diputus, kemudian berlanjut putusan N.O di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegas Dwi, panggilan akrab Pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.

Kombinasi putusan onslag pidana dan N.O perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum yang lengkap maka berpotensi ditolak di pengadilan.

Kemenangan Sugeng juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat luas bahwa dalam sengketa tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara, tetapi juga aspek formil, bukti sosial dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan sebuah perkara pidana maupun perdata.

Kedua putusan ini saling melengkapi. Putusan onslag pidana menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dalam penguasaan rumah oleh Sugeng Handoyo. Sementara putusan N.O perdata menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kombinasi keduanya memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi pemilik Sertifikat tanpa prosedur hukum yang lengkap, berpotensi ditolak baik di ranah pidana maupun perdata.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
9
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
15
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
165
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
18
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
108
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
23
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
43
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Bebas Sampah 2029

Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Bebas Sampah 2029

1 tahun yang lalu
35
Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

1 tahun yang lalu
26
Semangat Baru, Sutra Tour Selangkah Lebih Maju di Tengah Persaingan Bisnis Travel

Semangat Baru, Sutra Tour Selangkah Lebih Maju di Tengah Persaingan Bisnis Travel

1 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Proyek PT Bachtiar Marpa Prima Disorot, Dugaan Kerusakan Jalan hingga Pemasangan U-Ditch Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trail Run Tahura Sebatung, 300 Peserta Jelajahi Pesona Alam Kotabaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA