Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari Retno W, akankah mengabulkan permohonan Ibadah Umroh yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji, dimana saat ini perkaranya masih tahap proses persidangan.
Terdakwa H.Muchaji yang sudah Lansia itu, dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan. Proses sidangnya masih tahapan pemeriksaan saksi. Tanggal 24/2/2026, sidang lanjutan dengan pemeriksaan tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.
Saat persidangan melalui Penasehat Hukumnya Carel Ticualo mengajukan permohonan dalam rangka berangkat Umroh ke Majelis Hakim. Surat permohonan telah diterima Majelis Hakim, dan sesuai kesepakatan Majelis disamping menunggu kelengkapan dokumen permohonan, rencananya besok Majelis Hakim akan memutuskan apakah permohonan berangkat Umroh disetujui atau tidak.
Menyikapi permohonan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton tidak memberikan komentar dalam persidangan. Namun pimpinan sidang mengatakan, untuk JPU besok lah kita putuskan permohonan ini dikabulkan atau tidak, ungkap Majelis pimpinan Eka Prasetya, saat persidangan di PN Jakarta Utara, 24/2/2026.
Tanggapan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Barita SH MH, terkait permohonan berangkat Umroh yang dimohonkan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Humas menyampaikan, “Tidak ada peraturan yang secara otomatis melarang tersangka atau terdakwa pergi Ibadah Umroh. Yang menentukan boleh tidaknya adalah status pengesahan dan pencegahan ke luar negeri. Kalau sedang ditahan tidak bisa pergi umroh. Jika tidak ditahan bisa mengajukan ijin ke majelis hakim”.
Demikian disampaikan Humas PT Jakarta saat ditanya melalui ponselnya, apakah dalam SEMA RI, ada mengatur dan memperbolehkan seorang terdakwa yang tidak ditahan bisa pergi ibadah Umroh ?, dan apakah KUHAP baru ada memperbolehkan terdakwa bisa naik Umroh? Humas mengatakan jawabannya seperti termuat di atas melalui pesan singkat ke Media ini, 24/2/2026.
Sementara menurut seorang Hakim yang masih aktif (tidak ingin disebut namanya itu) mengatakan, “Dikabulkan tidaknya itu tergantung kebijakan Majelis Hakim, pertimbangan Hakim pasti tentang penyelesaian perkaranya diutamakan, apakah ibadah umroh yang diajukan terdakwa mendesak atau tidak. Kalau dasarnya dalam KUHAP pihaknya belum menemukan dasar hukumnya”, ujarnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa H.Muchaji dituduhkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.
Menyikapi seorang terdakwa brangkat Umroh, apakah nanti seluruh terdakwa bisa meminta dan dikabulkan Majelis Hakim untuk berangkat Umroh. Pakar Hukum Pidana menyampaikan, “Dalam Hukum di Indonesia sesuai KUHAP dan KUHP tidak pernah mengatur tentang per ibadah-an. Sehingga Majelis Hakim PN Jakarta Utara, diharapkan jangan menimbulkan hukum yang tidak diatur menjadi ada untuk hari esok atau tahun kedepannya, supaya pelaksanaan hukum itu tidak rancau atau amburadul”, ucapnya.
Dasar Kepemilikan Alas Hak Tanah Saksi Korban Sesuai Dakwaan JPU :
Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.
Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















