Kotabaru,KabarOnenews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan proyek pembangunan Masjid Husnul Khatimah dengan skema tahun jamak. Rapat tersebut akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
Penundaan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama, mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum dapat berhadir secara lengkap.
Suwanti menegaskan, keputusan tersebut bertujuan agar RDP nantinya dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang konkret serta komprehensif terkait kelanjutan pembangunan masjid yang menjadi perhatian masyarakat luas itu.
“Kami ingin RDP nanti berjalan efektif. Pembangunan Masjid Husnul Khatimah adalah proyek penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kita butuh kehadiran seluruh pihak terkait, baik dari SKPD, TAPD maupun Badan Anggaran (Banggar), agar semua persoalan teknis atau anggaran bisa klir,” ujarnya di Gedung DPRD, Rabu (11/02/2026).
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum memperoleh data yang valid dan menyeluruh terkait berbagai kendala di lapangan. Menurutnya, pembahasan yang matang sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal proyek pembangunan Masjid Husnul Khatimah agar segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan sesuai harapan masyarakat.
Penjadwalan ulang RDP diharapkan mampu menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
By: Herpani


















