Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (03/02/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, A.P., M.Si.
Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 perihal pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data/dokumen awal.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu Pemerintah Daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh SKPD dan jajaran pengelola anggaran agar menjalin komunikasi serta koordinasi yang intensif dengan tim pemeriksa BPK RI Kalsel, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
“Diharapkan seluruh SKPD dapat saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa untuk memantau objek pemeriksaan dan segera menindaklanjuti setiap permintaan data,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menyampaikan harapan agar kehadiran BPK RI Kalsel sebagai mitra pengawas independen dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
By: Herpani



















