kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM
332
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Setelah palu hakim di ketukkan pada Selasa (27/01/’26), pertanda persidangan dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum. Spontan penasihat hukum para terdakwa, Alexandro Pardamean Simorangkir, SH. MH. dan Jeffri Mangapul Simanjuntak, SH. MH., melakukan interupsi sekaligus mengingatkan hakim. Bahwa penahanan terhadap 6 (enam) terdakwa : Dony bin Ong Siaw Eng, Rohman Hardyansyah, Sherly Amanda, Rahmah Novi Hermawanti, Jihan Firmansyah dan Angga Vembri Prima, telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang Undang, yakni 200 (dua ratus) hari.IMG 20260128 WA0005

Menyikapi interupsi tersebut, tampak majelis hakim yang terdiri dari Saidin Bagariang, Santosa dan Rahkman Rajagukguk terperangah dan saling berbisik sembari menghitung hitung jumlah hari batas waktu penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Agaknya sikap majelis yang mulia ini, menyadari kekeliruan itu.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

Saidin Bagariang, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan mengakui, bahwa persidangan itu termasuk kategori alot. Karena hingga saat ini, telah menghabiskan waktu proses pemeriksaan, sekitar 9 (sembilan) bulan. Bahkan batas jeda waktu pembacaan tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Rahmawati dan Martin Josen Saputra pun cukup lama, yakni sebulan.

Tempuh Upaya Hukum

Menurut Alexandro, penasihat hukum terdakwa. Bahwa jika dihitung batas waktu penahanan para terdakwa, jelas telah melebihi batas yang ditentukan Undang Undang.

Kliennya didakwa dan telah dituntut masing masing selama 6 (enam) tahun, melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 Kuhp tentang perjudian.

Terhadap para terdakwa yang ancaman hukumannya maksimum 9 (sembilan) tahun itu, masa tahanannya akan berakhir pada 30 Desember 2025 lalu.
Berarti hingga saat ini (Selasa, 27/01/’26 -red), waktu penahanan telah molor 28 (dua puluh delapan) hari.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, terkait keteledoran perhitungan batas waktu penahanan ini,” ujar Alexandro kepada media seusai sidang digelar, menyesali kekeliruan aparat penegak hukum. Tanpa menyebut upaya hukum dimaksud.

Pakar Hukum
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum,” tegas Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum., praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan, Karawaci. Tangerang ketika dihubungi media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Rabu (28/01/’26).

Christine menambahkan, bahwa batas dan jangka waktu penahanan yang telah ditetapkan KUHAP hakikatnya merupakan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
16
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
137
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
88
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
83
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
32
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Launching Intervensi Warga Miskin Produktif untuk Percepat Penanggulangan Kemiskinan

Pemkab Kotabaru Launching Intervensi Warga Miskin Produktif untuk Percepat Penanggulangan Kemiskinan

12 bulan yang lalu
18
Forum komunikasi peduli Rawa Se Kabupaten Lamongan Berkirim Surat Ke Dinas SDA Provinsi Jatim Minta Bongkar Tambak Liar

Forum komunikasi peduli Rawa Se Kabupaten Lamongan Berkirim Surat Ke Dinas SDA Provinsi Jatim Minta Bongkar Tambak Liar

1 tahun yang lalu
35
Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

7 bulan yang lalu
65

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA