kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan masih belum diringkus

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
2 Pelaku penganiayaan di PT. DOK Pantai Lamongan masih belum diringkus
19
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com-Hampir 1 bulan, Polsek Paciran Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan pekerja dengan korban Anuf Abdul Aziz (37 tahun) saat bekerja di kapal Selaras Emas, Korban merupakan warga Desa Karanggeneng kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang bekerja di PT. Berkah S K Surabaya yang di pekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan dengan nomer identitas pekerja 33816 sebagai cleaning sejak tahun 2025 (1 Tahun). Korban sendiri menyampaikan dikeroyok 2 pelaku yang juga rekan kerja korban

Direktur LBH Bandeng Lele Nihrul bahi alhaidar mengatakan kalau korban merasakan sakit saat itu dengan mual sampai muntah-mumtah, merasa pusing, dan sakit di area kepala juga punggung serta sesak yang mengakibatkan nafsu makan menurun sampai saat ini. “Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan semua kejadiannya dan merasa kesakitan saat itu, sudah dilakukan visum serta sudah dibawa penyidik hasil visumnya. Belum lagi secara psikis, korban trauma, yang mengkibatkan korban masih takut bekerja kembali saat dipekerjakan di PT. DOK Pantai Lamongan. ” ujar Pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya.

Berita‎ Terkait

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Sebagiamana diceritakan korban bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya agar segera dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku, karena korban sempat didatangi 4 orang, 2 diantaranya Pelaku pengeroyokan dan merasa terintimidasi setelah 10 hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran Lamongan. Tugas kami juga memberikan perlindungan hukum terhadap korban” Tambah Haidar panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim.

Dalam proses hukum ini ada beberapa hal yang kan menjadi tindak lanjut upaya hukum selain adanya perbuatan Pidana juga terhadap perusahaan yang mengabaikan atau tidak ada pertanggungjawaban atas korban yang dianiaya saat bekerja di atas Kapal.

“Akan kami proses semuanya selain pidana, dimana ke 2 pelaku ini melanggar ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, Selain itu terhadap PT. DOK Pantai Lamongan Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi pekerjanya dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan diskriminasi, nah dalam kejadian ini Perusahaan telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), terutama kewajiban perusahaan melindungi keselamatan pekerja dimana perusahaan tersebut lalai dan akan dikenakan sanksi Pelanggaran K3 yang fatal serta dapat berdampak pidana, terutama jika menyebabkan kecelakaan kerja serius, ini nanti yang akan kami sikapi selanjutnya dengan berkordinasi dengan Disnaker baik daerah ataupun Provinsi” tutup Haidar yang saat ini juga menjabat Ketua DPC. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas
Daerah

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

Juli 16, 2026
10
Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja
Daerah

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Juli 16, 2026
13
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 16, 2026
9
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI
Daerah

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Juli 15, 2026
7
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 14, 2026
9
Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim
Daerah

Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim

Juli 14, 2026
11
Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI
Daerah

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI

Juli 13, 2026
10
Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu
Daerah

Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu

Juli 12, 2026
47
Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok
Daerah

Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

Juli 10, 2026
71
PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Daerah

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Juli 10, 2026
43

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

1 tahun yang lalu
59
Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

Pembangunan Plasma dan Fasilitas Umum di Desa Rampa Cengal, Wakil Ketua DPRD Pimpin RDP

1 tahun yang lalu
43
Pemkab Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Pemkab Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

4 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP SERAGAM 50 PERSEN DI MAN 1 PANGKALPINANG PICU TANDA TANYA: SISWA KURANG MAMPU DAPAT DISKON, TAPI JIKA MASIH TAK MAMPU HARUS BAGAIMANA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Resah Terkait Sulit Mendapatkan Air Bersih, Diduga Terdampak Aktivitas Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA