Jakarta ,Kabarone.com,-Usai pembacaan putusan terhadap tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta, keluarga korban protes terhadap penegak hukum atas rendahnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada pelaku.
Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan korban Putu Satria Ananta Rustika, dinilai berpihak terhadap pelaku, pada hal sudah menghilangkan nyawa korban yang tidak bisa dikembalikan. Majelis Hakim menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Atmaja, 5 tahun dan 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar yang dibacakan Melda Siagian selama 6 tahun penjara.
Sementara terhadap terdakwa I Kadek Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan sebab tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut I Kadek selama selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Sementara terhadap terdakwa Farhan, putusan Majelis Hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim bahwa pertimbangan hukum terhadap ketiga terdakwa sama dengan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah merupakan Penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal itu diatur sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat, ungkap Majelis dalam putusannya. Pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.
Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak di dekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.
Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis berpendapat, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ungkap Ibrahim Palino di PN Jakarta Utara 13/2/2025.
Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja, dari LBH Mawar Saron, Sihombing, menyampaikan, “pihaknya pikir pikir dulu dan berkonsultasi sesama tim, untuk melakukan upaya hukum banding, ungkap PH Tegar, usai persidangan.
Usai pembacaan putusan keluarga korban penganiayaan memprotes karena pelaku hanya dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, bahkan ada yang hanya 3 dan 2 tahun penjara. Ada apa ini Majelis, mengapa pelaku pembunuhan hanya dihukum ringan. ‘semua pertimbangan majelis hanya kepada ketiga pelaku yang masih muda, lalu bagaimana pertimbangan terhadap korban kenapa tidak ada pertimbangannya. “Kami tidak terima dalam putusan ini, tunggu saja nanti pasti ada hukum karmanya, demikian juga terhadap para pembela pembelanya, pasti ada karmanya”, ungkap bapa yang mengaku keluarga korban Rustika.
Dalam perkara ini, masih ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat di Penyidikan. 4 tersangka yaitu Tegar, Farhan, I Kadek dan Willyam P. Namun yang disidangkan dan sudah divonis hanya tiga tersangka. Bahwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut bernama William P, namun hingga saat ini belum disidangkan. Entah apa kendalanya JPU sehingga berkas perkara atas nama William belum dibacakan di persidangan. Sebelumnya penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan nama William P sebagai tersangka masuk Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.
Baik dalam tuntutan JPU dan vonis hakim, peran tersangka William P diduga disembunyikan Jaksa dan Majelis Hakim. Apakah JPU masih menyidangkan perkara tersangka William atau di peti eskan, pada hal nama William P masih melekat status tersangkanya, walau masih mengikuti belajar di STIP Marunda, ungkap pengunjung sidang.
Penulis : P.Sianturi


















