Lamongan, KabarOne News.com-Forkompimcam Brondong kabupaten Lamongan Jawa Timur lakukan Audensi Mediasi perwakilan masyarakat Sedayu lawas( GENPATRA) dengan PT QL Hasil laut Sedayu lawas.acara akan di laksanakan hari Jumat ,(12/09/2025).
Bertempat di pendopo kecamatan Brondong .
Hadir dalam acara tersebut .Kapolsek Brondong ,Danramil Brondong,Kasatpolairud Polres Lamongan ,Camat Brondong kepala Desa Sedayu lawas ,Direktur PT.QL Hasil laut Sedayu lawas ,Koordinator masyarakat Sedayu lawas ( GENPATRA).Andri Siswanto.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Andri Siswanto perwakilan GENPATRA Mengatakan,” permasalahan kasus bau limbah yang sangat menganggu masyarakat sekitar lokasi pabrik dan mencemari lingkungan secara otomatis mengganggu para nelayan mencari ikan.warga selalu kompak menyuarakan aspirasi terkait Dumas sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan.
“Selama ini PT QL Hasil laut tak pernah perhatian ke masyarakat brondong.terbukti perusahaan seolah lepas tanggung jawab terkait bau.jangan hanya seolah olah perusahaan sudah memberikan CSR menjadi seolah lepas tanggung jawab.sebelumnya PT QL sebelum mendirikan pabrik harus mengurus AMDAL.biar tidak ada keluhan dari warga terkait limbah bau setiap hari.adapun tuntutan warga adalah menyelesaikan limbah bau akibat aktivitas PT QL tidak ada alasan apapun ,” katanya.
Plt. Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H/, M.M. mengatakan
” acara hari ini fasilitator tindak lanjut dari surat dari GENPATRA untuk mediasi antara perwakilan warga Sedayu lawas dengan PT QL.mohon maaf baru terlaksana acara di karenakan pergantian camat yang sebelumnya saya adalah Sekcam.semoga denga adanya pertemuan mediasi ini aspirasi warga Sedayu lawas sesuai dengan harapan dan solusinya,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh IPTU Zainudin Kapolsek Brondong,” Terimakasih atas kehadiran warga Sedayu lawas lewat mediasi ini adalah bagian dari demokrasi menyuarakan menyampaikan pendapat sesuai dengan undang undang kita berharap menyampaikan pendapat secara damai dan tenang,” ungkapnya.
Salah satu perwakilan perusahaan Humas PT QL Karel mengatakan,” saya baru tahu pengaduan ini seminggu di kabari oleh Camat brondong.terkait aduan kegiatan perusahaan yang proses ikan yg tak layak konsumsi untuk pakan ternak.batu bara di gunakan pemanas api.itu bagian dari proses pengeringan ikan basah menjadi ikan kering dan selanjutnya menjadi tepung dan proses menjadi pakan udang.dampak dari kegiatan ada metode ada bau dan kita sudah mengurangi dampak bau tapi tidak menyengat seperti sebelumnya.kami belum bisa langsung menghilangkan bau secara langsung.perusahaan sudah semaksimal mungkin..mungkin tergantung penilaian masyarakat.dampak negatif dari perusahaan tanggung jawab perusahaan memberikan CSR Ke pihak pemerintah Desa senilai Rp.27 juta setiap tahun,” katanya.
Kasus PT QL Brondong Lamongan terkait pencemaran lingkungan dan perizinan yang tidak sesuai, di mana perusahaan ini membuang limbah cair ke laut dan sungai serta menimbun limbah padat batu bara secara ilegal. Kejadian ini menyebabkan gangguan kesehatan pernapasan pada warga dan mengganggu aktivitas ekonomi nelayan penangkap ikan di sekitar lokasi pabrik.
Kronologi Kasus PT QL Hasil Laut:
PT QL Hasil Laut diketahui membuang limbah cair ke hilir Sungai Bengawan Solo (sungai Desa Sedayulawas) dan ke perairan laut utara Jawa melalui saluran drainase perusahaan, meskipun ada izin pembuangan limbah cair, namun pembuangan dilakukan di luar perizinan.
Perusahaan PT QL diduga juga ditemukan menimbun dan menumpuk limbah padat berupa abu batu bara di lahan terbuka di sebelah utara belakang pabrik, yang merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah padat.
Limbah yang dikeluarkan oleh pabrik menyebabkan bau tidak sedap di dusun Wedung dan desa Sedayulawas.
Warga di sekitar pabrik mengalami gangguan kesehatan pernapasan akibat pencemaran yang terjadi.
Aktivitas warga yang mencari ikan, sebagai sumber ekonomi mereka, terganggu oleh kondisi laut yang tercemar.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan polres Lamongan menemukan bahwa pabrik tidak memiliki izin limbah yang seharusnya.
Pencemaran sungai dan laut, serta penimbunan limbah padat secara ilegal. Gangguan pernapasan pada warga sekitar pabrik.
Gangguan terhadap aktivitas menangkap ikan oleh nelayan, yang merupakan mata pencaharian mereka
Sampai berita di turunkan proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung.akan mengagendakan pertemuan mediasi kedua (Yani/As).