kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
30
VIEWS

JAKARTA, KabarOnenews com Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perkara minyak goreng, Dr. Djuyamto, SH., MH., menyampaikan nota pembelaan atau pledoi berjudul “Mengakui Kesalahan Adalah Pembelaan Terbaik: Terpeleset oleh Licinnya Minyak Goreng” di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam pledoinya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi, Djuyamto secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya yang menyeretnya ke meja hijau. “Saya menyadari bahwa kesalahan fatal ini telah menghancurkan karier panjang saya sebagai hakim selama 23 tahun,” ujar Djuyamto dengan nada haru di ruang sidang.Prof.Dr.HM.Hatta Ali SH MH dilobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Djuyamto menyampaikan rasa syukur karena seluruh proses persidangan berjalan lancar dan penuh kewibawaan di bawah pimpinan Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendi, SH., MH. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum yang telah bekerja secara profesional selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pledoinya yang dibacakan hampir dua jam, Djuyamto menuturkan perjalanan panjang kariernya sebagai hakim sejak tahun 1998. Ia menyebut belum pernah sekalipun dijatuhi sanksi atau dilaporkan ke Komisi Yudisial atas pelanggaran etik maupun disiplin, bahkan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden RI atas pengabdian 30 tahun tanpa cacat.

Namun, di tengah pengabdian panjangnya itu, Djuyamto mengakui dirinya “terpeleset” dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Ia menyebut keterlibatannya dalam perkara suap perkara CPO minyak goreng bukan karena keserakahan, melainkan karena kekhilafan dan tekanan moral dalam membantu kegiatan sosial dan keagamaan.

Menurut Djuyamto, sebagian besar uang yang diterimanya justru digunakan untuk kegiatan sosial dan kebudayaan. “Sekitar 85 persen dari uang tersebut saya gunakan untuk mendukung pembangunan kantor MWC NU Kartasura, pembuatan Wayang Babad Kartasura, dan pelestarian budaya daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan uang tidak didahului oleh permintaan dari dirinya maupun majelis hakim lainnya. Djuyamto menyebut, uang itu diberikan secara inisiatif oleh pihak yang berkepentingan terhadap perkara, tanpa ada tekanan dari majelis.

Djuyamto menambahkan, sejak awal penyidikan ia bersikap kooperatif dan berinisiatif datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan jujur. Ia bahkan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. “Itikad baik saya dilandasi rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam,” tuturnya.

Melalui pledoinya, Djuyamto memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pengakuan kesalahannya serta rekam jejak pengabdiannya selama ini. “Saya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan keadilan yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.

Menutup pledoinya, Djuyamto mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Kullu bani Adam khaththa’un wa khairul khaththa’ina at-tawwabun”. Yang artinya Setiap anak Adam (manusia) pasti berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat. (HR. Tirmidzi)

“Usai sidang, Djuyamto menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya tidak mempertimbangkan kontribusinya selama ini dalam memutus berbagai perkara-perkara tipikor yang telah membantu negara mengembalikan kerugian hingga triliunan rupiah.”

“Saya sangat menyayangkan jaksa dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan perkara-perkara tipikor yang sudah saya tangani dan telah mengembalikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tandas Djuyamto. (Sena)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
7
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
50
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
68
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
72
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
78
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
17
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
186
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mushola Desa Talusi Diselesaikan dengan Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-123 Tunjukkan Semangat Kolaborasi

Mushola Desa Talusi Diselesaikan dengan Gotong Royong, Satgas TMMD Ke-123 Tunjukkan Semangat Kolaborasi

1 tahun yang lalu
21
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan LPJ APBD 2024

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan LPJ APBD 2024

1 tahun yang lalu
25
Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

8 bulan yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja PT. Prisma Askara Loka, Pelaksana Proyek Perbaikan Turap PHB Elok Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA