Jakarta, Kabaronenews.com,-Sebelum pembacaan putusan perkara UU ITE, terdakwa Rasman Arief Nasution, melakukan orasi membawa massa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 2/9/2025.
Razman meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang mengadili dan menyidangkan berkas perkara pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea itu, agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan membawa, memajang poster-poster, Razman mengaku tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa Razman selama 2 tahun penjara.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara terdakwa Razman Arief Nasution, menyampaikan perbuatan terdakwa Rasman, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Razman Nasution bersama-sama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia (berkas terpisah). Kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik korban Hotman Paris Hutapea yang dilakukan tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.
Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razman maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution.
Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link,., demikian tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan didamping hakim anggota Edi Junaedi dan Rianto Silalahi di PN Jakarta Utara.
Situasi didepan PN Jakarta Utara, massa simpatisan Razman kurang lebih 100 orang itu menyuarakan supaya tidak ada kriminalisasi hukum. Massa bawaan Razman itu, tetap berorasi di dwpan PN Jakarta Utara, hingga putusan dibacakan. Massa menyebutkan Razman Arief dibebaskan sesuai spanduk yang dibawa pengunjuk rasa.
Pembacaan putusan terdakwa Razman batal di bacakan Majelis hakim dengan alasan situasi tidak kondusif..sidang terpaksa ditunda untuk dua minggu ke depan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Penulis : P.Sianturi