No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Rapat Dewan Pengupahan Lamongan Tegaskan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Rapat Dewan Pengupahan Lamongan Tegaskan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi
33
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar pembahasan strategis terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun mendatang. Rapat ini menjadi forum penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, berimbang, serta berorientasi pada keberlanjutan ekonomi daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pembahasan tersebut, penetapan UMK Lamongan didasarkan pada indikator utama perekonomian daerah, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kabupaten Lamongan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan upah selaras dengan kondisi riil ekonomi sekaligus mampu menjaga daya beli pekerja.

Berita‎ Terkait

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh unsur asosiasi pengusaha yang diwakili oleh APINDO, perwakilan serikat buruh, kalangan akademisi, serta pemerintah daerah. Seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diterima bersama.

Berdasarkan hasil simulasi, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,81 persen dan inflasi provinsi sebesar 2,5 persen, diperoleh kisaran kenaikan UMK dengan nilai minimum sebesar Rp148.000 dan nilai maksimum mencapai Rp206.000. Kisaran ini menjadi dasar diskusi dalam menentukan nilai alfa yang paling tepat bagi kondisi Kabupaten Lamongan.

Ketua APINDO Kabupaten Lamongan, Sarjono, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa secara umum dunia usaha di Lamongan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif dan berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Kondisi ini dinilai mampu menekan tingkat pengangguran di daerah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan daya saing dan mendorong perusahaan untuk relokasi ke daerah lain. Oleh karena itu, APINDO mengusulkan penggunaan nilai alfa sebesar 0,5 sebagai langkah awal yang realistis dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan akademisi, Dr. H. Abid Muhtarom, SE., MSE (Dekan FEB UNISLA), menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi agar keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamongan tetap terjamin. Ia memaparkan bahwa pengembangan usaha di Lamongan dapat dipetakan ke dalam tiga wilayah utama, yakni wilayah selatan (Mantup dan sekitarnya), wilayah tengah (Deket, Pucuk, dan sekitarnya), serta wilayah utara yang meliputi kawasan Pantura. Dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah, daya serap tenaga kerja, serta kemampuan usaha, kalangan akademisi mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Di sisi lain, perwakilan serikat buruh dan SPSI menyampaikan aspirasi agar kenaikan UMK menggunakan nilai alfa sebesar 0,9. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Sebagai hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan mencatat adanya dua usulan utama nilai alfa. Pihak APINDO mengajukan nilai alfa awal sebesar 0,5 dengan peluang kompromi hingga 0,7, sementara serikat buruh mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9. Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut untuk kemudian direkomendasikan kepada Bupati Lamongan, sebelum diteruskan kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), rapat menyepakati bahwa penerapannya saat ini belum bersifat wajib. Pelaksanaan UMSK diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan beban kerja serta kemampuan usaha.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci
Daerah

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Mei 16, 2026
1
Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci
Daerah

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Mei 15, 2026
2
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Mei 13, 2026
3
Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
8
Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M
News

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

Mei 12, 2026
52
Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan
News

Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

Mei 12, 2026
34
Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying
News

Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

Mei 12, 2026
145
Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama
News

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

Mei 12, 2026
119
IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional
Daerah

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional

Mei 11, 2026
4
Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan
Daerah

Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan

Mei 10, 2026
6

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

2 bulan yang lalu
89
Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

2 bulan yang lalu
19
Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA