Kotabaru,KabarOnenews.com- Upaya memperkuat tatanan sosial sekaligus mendorong pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Kotabaru terus digencarkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, S.E., M.M., menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, pada Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yaitu M. Thoriq Fahri, S.H., M.H. dan Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sosialisasi ini turut dihadiri puluhan tokoh masyarakat serta perwakilan pemuda dari berbagai organisasi di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Dr. Gewisma Gema Putra menegaskan bahwa Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi landasan hukum yang kuat untuk membuka ruang kreativitas serta meningkatkan keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkontribusi aktif, sekaligus menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai aspirasi yang disampaikan selama kegiatan berlangsung. Sejumlah audiens berharap kehadiran Perda tersebut dapat meningkatkan kepedulian sosial, khususnya di kalangan pemuda, terhadap berbagai isu yang terjadi di lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Kotabaru yang ramah pemuda serta menjunjung tinggi nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.


















