JAKARTA UTARA, kabaronenews.com
Dugaan penyerapan anggaran yang “menguap” setiap tahun kembali mencuat di lingkungan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, didesak segera mengevaluasi kinerja Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, MT.
Desakan tersebut disampaikan penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK), M. Syahroni, menyusul indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek yang dikelola Sudin PRKP Jakarta Utara.
Kepada awak media, Senin (29/12), di bilangan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahroni mengungkapkan dugaan penyimpangan serius pada proyek pemasangan gapura di sejumlah kelurahan.
Menurut Syahroni, proyek-proyek tersebut diduga telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, meskipun pekerjaan di lapangan belum selesai sepenuhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Jika proyek yang belum rampung sudah dilakukan PHO, itu pelanggaran serius. Hal ini berpotensi melanggar hukum dan mengindikasikan adanya praktik kecurangan atau ‘kongkalikong’ antara kontraktor pelaksana dengan pejabat terkait,” tegas Syahroni yang akrab disapa Roni.
Atas dasar temuan tersebut, Roni mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan secara langsung guna mengevaluasi kinerja Kasudin PRKP Jakarta Utara serta memeriksa pejabat lain yang diduga terlibat.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan KKN tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maupun aparat Tipikor Polri, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Roni juga menyoroti dugaan adanya persekongkolan antara pimpinan Sudin PRKP Jakarta Utara dengan kontraktor pelaksana proyek pemasangan gapura yang tersebar di tujuh kelurahan, yakni Kali Baru, Pejagalan, Kapuk Muara, Pegangsaan Dua, Pademangan, dan Koja. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah media melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun keterangan dari berbagai sumber. Hasil monitoring di lapangan menguatkan dugaan bahwa pekerjaan pemasangan gapura belum diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Bahkan, mencuat dugaan bahwa kontraktor pelaksana merupakan rekanan atau pihak binaan oknum pejabat di lingkungan Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan Andian, yang mengaku sebagai mandor pelaksana proyek. Dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang diterima kabronenews.com pada Senin (29/12), Andian menyebutkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang signifikan.
“Di lapangan, pembesian tiang gapura diduga menggunakan besi ukuran 16, padahal dalam spesifikasi seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Selain itu, jumlah titik pemasangan gapura juga diduga tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak,” ungkap Andian dalam pernyataannya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, MT, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek pemasangan gapura tersebut. (Redaksi)



















