Jakarta, KabarOnenews.com,-Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar SH LL.M, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) berpendapat, menyerobot dan menyewakan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain merupakan perbuatan tindak pidana.
Hal itu disampaikan, Dr.Muhammad Fatahillah Akbar, dalam pendapatnya terkait unsur unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin, yang didakwakan kepada terdakwa H.Muchaji.
Ahli menyampaikan pendapatnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polda Metro Jaya dan dibacakan JPU ari Sulton, dalam persidangan agenda keterangan Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/2/2025.
Ahli tidak hadir dalam persidangan memberikan pendapatnya, namun karena berada diluar daerah dan JPU telah melakukan pemanggilan resmi agar datang ke persidangan, tapi tidak hadir sehingga keterangan atau pendapatnya dibacakan atas persetujuan Majelis Hakim.
” Izin Majelis, karena Ahli berada di luar daeran dan sudah dipanggil melalui surat resmi dan belum bisa hadir, kami dari Penuntut Umum meminta kepada Majelis agar Pendapat Ahli dibacakan saja”, ungkap JPU dalam persidangan. Menurut Majelis apakah sudah dipanggil, nanti sampaikan surat panggilannya sebagai bukti persidangan ini, silahkan bacakan, ujar pimpinan sidang Eka Prasetya Budi didampingi dua anggota majelis Hakim.
Menyikapi pembacaan pendapat Ahli tersebut, Penasehat Hukum terdakwa H.Muchaji Advokat Carrel Ticualu dan Rekan, keberatan dan menyebut harusnya Ahli hadir dalam persidangan memberikan pendapatnya, dalam hal ini kami menolak pendapat Ahli dibacakan. Namun Majelis menyampaikan keberatan Penasehat Hukum akan dicatatkan dalam berita acara persidangan, nanti kami akan menilai secara objektif tentang pendapat Ahli dalam perkara ini, ujar Majelis menjelaskan keberatan Penasehat Hukum.
Menurut pendapat Ahli yang dibacakan JPU, berdasarkan dakwaan pasal 385 KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Atas perbuatan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain, serta memasuki pekarangan orang tanpa hak telah memenuhi unsur melawan hukum. Bahwa terdakwa H.Muchaji dan Eddy Tandean (sebelumnya telah divonis terbukti dalam perkara yang sama di PN Jakarta Utara) telah mengetahui bahwa tanah yang dikuasainya dan disewakannya bukan miliknya namun milik Liliana Setiawan, oleh karena itu perbuatan terdakwa merupakan unsur kesengajaan.
Terdakwa Eddy tandean dan H.Muchaji harusnya mengetahui tidak berhak mengakui tanah yang dikuasainya karena tanah tersebut merupakan tanah saksi Liliana Setiawan. Atas perbuatan terdakwa, Ahli menyimpulkan seluruh unsur unsur pidana yang dilakukan terdakwa Eddy Tendean dan terdakwa H.Muchaji merupakan pelanggaran hukum dan telah memenuhi unsur melawan hukum, kata JPU.
Dalam Dakwaan JPU
Sebelumnya JPU Subhan Noor Hidayat menyampaikan, bahwa terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.
Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.
Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















