Tanah Bumbu , KabarOne news.com-
Diwakili oleh Sekda Yulian Herawati, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Waket H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul, Rapat Paripurna penyampaian 2 Raperda tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/05/25).
Dalam sambutannya, Sekda Yulian mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waitu dan kesempatan yang diberikan.
Dikatakan Yulian, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif. Yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu terus berkembang secara dinamis, baik di sektor pertanian, industri, pertambangan, maupun pariwisata. Pertumbuhan ini tentu membawa manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain juga memberikan dampak terhadap lingkungan hidup.
Penyusunan Raperda RPPLH ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH wajib disusun oleh setiap daerah sebagai instrumen perencanaan strategis jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Rencana ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penyusunan Raperda ini bertujuan :
Mengharmonisasikan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup baik sumber daya air, lahan, udara, laut dan keanekaragaman hayati;
Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumberdaya alam secara adil dan bijaksana;
Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim global.
Pemerintah Daerah menyadari bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah semata. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan, agar pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berlangsung secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Raperda tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Bangunan Gedung ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap daerah perlu memiliki peraturan yang mengatur secara teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung.
Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan:
Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
Tertib pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
Kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dengan semakin berkembangnya wilayah Tanah Bumbu, baik dari segi pertumbuhan ekonomi, industri, maupun perumahan, maka diperlukan regulasi yang mampu mengatur pendirian dan pemanfaatan bangunan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk mendukung program pembangunan daerah, namun juga untuk menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan wajah kota dan desa yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing.
Untuk itu, kami berharap agar Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan mendapatkan masukan konstruktif dari DPRD, sehingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang kuat, implementatif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimoinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Jun)



















