Jakarta, kabaronenews.com – Sebuah kendaraan minibus berpelat merah dengan nomor polisi B 2745 KQ menjadi sorotan publik setelah diketahui masih beroperasi di wilayah Kalimalang, Jakarta Timur, meski diduga menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
Kecurigaan tersebut muncul setelah kendaraan dinas itu terlihat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan masa berlaku yang telah habis sejak Desember 2025, sebagaimana tertera pada pelat nomor kendaraan.
Untuk memastikan status kendaraan tersebut, tim wartawan melakukan penelusuran melalui layanan e-Samsat DKI Jakarta. Dari hasil pencarian, kendaraan itu tercatat atas nama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Data yang berhasil diperoleh menunjukkan kendaraan tersebut merupakan Isuzu Panther Turbo LM tahun 2007 dengan kapasitas mesin 2.499 cc berbahan bakar solar.
Berdasarkan data Samsat, rincian kendaraan tersebut antara lain:
– Nomor Polisi: B 2745 KQ
– Merk: Isuzu
– Tipe: TBR 54F Turbo LM
– Tahun: 2007
– Warna: Hitam
– Bahan Bakar: Solar
– Tanggal Pendaftaran: 8 Desember 2007
– Masa Berlaku TNKB: Berakhir Desember 2025
Sementara data kepemilikan yang muncul dalam sistem Samsat mencantumkan nama instansi Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan dengan alamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 9, Jakarta Selatan.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, membantah bahwa kendaraan tersebut merupakan aset operasional Sudin KPKP Jakarta Selatan.
“Saya sudah cek ke Sudin. Di Sudin KPKP Jakarta Selatan hanya ada dua kendaraan dinas operasional jenis Panther minibus, yakni B 1381 SQP dan B 1792 SQO,” ujar Hasudungan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait identitas dan pengelolaan kendaraan dinas yang bersangkutan.
Data Berbeda Muncul
Penelusuran lanjutan yang dilakukan dari sejumlah sumber internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru menemukan data berbeda.
Dalam data tersebut, kendaraan dengan nomor polisi B 2745 KQ tercatat berada di bawah tanggung jawab:
– Nama: Saura Agnes Cecaria
– NRK: 185339
– NIP: 199006202015042003
– Unit Kerja: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta
Informasi tersebut sekaligus menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional (KDO) tersebut digunakan oleh yang bersangkutan dalam aktivitas kedinasan.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Melalui pesan WhatsApp, Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan sistem pengelolaan aset daerah JakAset, kendaraan dengan nomor polisi B 2745 KQ memang tercatat sebagai aset milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
“Di sistem JakAset, kendaraan tersebut tercatat berada pada BPBD DKI Jakarta,” singkat Faisal.
Dengan adanya keterangan tersebut, dugaan bahwa kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Sudin KPKP Jakarta Selatan pun terpatahkan.
BPBD Akui Kendaraan Menunggak Pajak
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, belum memberikan tanggapan resmi terkait status maupun tunggakan pajak kendaraan tersebut.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Bagian Umum BPBD DKI Jakarta. Staf Bagian Umum BPBD, Dadang Nuriawan, yang didampingi Muhamad Thoufiq H, membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan aset BPBD dan berada di bawah tanggung jawab Saura Agnes Cecaria.
Keduanya juga mengakui adanya tunggakan pajak kendaraan tersebut.
“Memang sesuai data, kendaraan itu masih menunggak pajak,” ujar Dadang saat ditemui wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan aset karena faktor usia kendaraan yang sudah sangat tua.
“Kendaraan itu sudah hampir 20 tahun. Saat ini sedang dipersiapkan berita acara untuk penghapusan aset,” jelas Dadang.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab alasan mengapa kendaraan tersebut diduga tidak dibayarkan pajaknya selama bertahun-tahun sebelum proses penghapusan dilakukan.
Tuai Kritik Publik-
Temuan mengenai kendaraan dinas milik BPBD DKI Jakarta yang diduga menunggak pajak sejak sekitar tahun 2020 langsung menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Koordinator Hukum dan Investasi LSM Jalak, M. Syahroni, mempertanyakan komitmen pengelola barang dan aset di BPBD Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kewajiban administrasi kendaraan yang dibiayai oleh anggaran negara.
“Bagaimana mungkin sebuah SKPD yang setiap tahun menyusun dan menyerap APBD bisa lalai mengalokasikan anggaran untuk kewajiban rutin seperti pajak kendaraan dinas?” kata Syahroni kepada wartawan.
Ia bahkan meminta agar dilakukan penelusuran lebih jauh terhadap penggunaan anggaran operasional kendaraan tersebut.
“Kalau memang anggaran pajaknya tersedia, lalu kenapa tidak dibayarkan? Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun media,” tegasnya.
Menurut Syahroni, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat.
“Di saat masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, justru kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat kedapatan melintas dengan pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis. Ini mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait pengelolaan kendaraan dinas di BPBD DKI Jakarta yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi bagi masyarakat.(Red)


















