kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
7
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One news.com– Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi, tengah mengajukan surat permohonan deteksi kebohongan (polygraph) dan salah satu barang bukti untuk dilakukan uji forensik sidik jari dan tanda tangan pada laboratorium forensik (labfor) ke Kejari Lamongan.

Hal ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada satuan Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan. Senin 14 April 2025.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

“Kita datang lagi ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menindaklanjuti dan apa yang sudah menjadi tugas kita sebagai penasehat hukum (PH) dari saudara Muhammad Wahyudi, bahwa kita datang ke sini mengajukan surat permohonan tes polygraph (uji kebohongan atau kejujuran) dan nanti dilanjutkan dengan tes uji forensik sidik jari dan tanda tangan,” kata Ridlwan sapaannya.

Mengenai perkara ini, lanjut Ridlwan, kita perlu membikin perkara ini terang benderang seperti yang sudah kita sampaikan dalam kesempatan kemarin. “Awal perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini, kita pinginnya membikin semuanya dibuka terang benderang.

Biar kita semuanya tahu apakah selama ini, bahwa klien kami memang mempunyai niatan untuk melakukan, dalam tanda kutip seperti yang disangkakan dugaan korupsi tersebut atau memang klien kami nggak punya niatan itu terlepas dari adanya konspirasi – konspirasi ataupun niat-niat jahat di dalam proses pembangunan selama ini,” lanjut dia.

Karena buat kita, imbuh dia, mengenai pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini seperti yang sudah disampaikan kepada klien kita terhadap kami bahwa selama ini. Pembangunan itu ada tiga tahap walaupun itu dalam satu kesatuan dalam tahap pertama mengenai “Berita Acara Kaji Ulang (Reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan” pada waktu itu klien kami juga tidak tanda tangan. Nah mestinya proses pembangunan ini ndak jalan.

Kenapa kok sampai saat ini masih jalan dan akhirnya tetap jalan seperti itu, makanya di sini kita bikin semuanya terbuka nantinya siapa-siapa yang sebenarnya terlibat siapa-siapa yang memang sekiranya di balik ini semuanya, makanya kepinginya dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, “Apalagi klien kami dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai Kepala Dinas ataupun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) itu klien kami masih punya bawaan – bawahan ada bidang-bidang yang mempunyai tupoksi, punya leading sektor, punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Jadi nggak bisa nanti semata-mata bawah klien kami yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau bicara hukum pidana responsibility apapun pertanggungjawaban individu, siapapun yang mestinya terlibat ya sudah semuanya harus diproses, jadi nggak bisa semata-mata klien kami yang dimintai pertanghungjawaban,” ungkapnya.

Dalam perkara pembangunan ini kembali lagi saya tekankan, dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian yang ada telah dinyatakan telah dibayar lunas sebesar Rp 92.846.569,19 dari kewajiban berdasarkan STS tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp 47.000.000,00 dan STS tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 45.846.569,19 dan itu jauh sebelum adanya penyidikan dan itu juga sudah dikembalikan (Pada Tanggal: 23 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atas nama A. Farikh, S.H., M.M., Pembina Utama Muda) seperti yang kita sampaikan kemarin,” tandasnya.

“Jadi saya fikir semuanya kalau perkara ini belum kita buka semuanya. Siapapun yang terlibat ya sudah segera diproses dan siapa yang ndak bersalah ya kita selesaikan dan kita hentikan serta bagaimana fightnya dalam proses penanganan ini.

Ditanya perihal upaya – upaya yang akan dilakukan, Ridlwan menambahkan, “Yang jelas mengenai upaya – upaya kita untuk antisipasi – antisipasi nanti masih banyak cuma nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jadi upaya – upaya tidak bisa kami sampaikan sekarang. Pada intinya semua upaya itu yang terbaik buat klien kami,” tambahnya.( Anjani**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
64
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

PT Sumber Daya Energi Gelar Buka Puasa Bersama PWI Kabupaten Kotabaru

PT Sumber Daya Energi Gelar Buka Puasa Bersama PWI Kabupaten Kotabaru

7 bulan yang lalu
13
Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

4 minggu yang lalu
17
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Warga

7 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA