Oleh: Dr. H. Abid Muhtarom, S.E., S.Pd., M.SE.
(Wakil Dewan Pengupah Kabupaten Lamongan / Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan)
Malang, KabarOne News.com-Kebijakan Menteri Keuangan Indonesia tahun 2025, mulai dari Sri Mulyani hingga Purbaya Yudhi Sadewa, menandai fase baru ambisi pembangunan: mengejar pertumbuhan tinggi yang sekaligus inklusif dan berkelanjutan untuk mengantar Indonesia menuju Visi Emas 2045. Tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” bukan sekadar jargon, tetapi diterjemahkan ke dalam desain fiskal yang menargetkan penguatan hilirisasi, ekonomi hijau, dan kualitas sumber daya manusia, sambil menurunkan kemiskinan ekstrem dan menjaga disiplin defisit APBN. Di sisi lain, pemerintah mulai berbicara lantang soal target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam beberapa tahun ke depan, dengan Renstra Kemenkeu 2025–2029 menempatkan hilirisasi, investasi, dan reformasi fiskal sebagai mesin utama, sementara Menkeu Purbaya menunjukkan optimisme bahwa sasaran tersebut realistis dicapai secara bertahap. Dalam konteks inilah, tahun 2025 layak dibaca sebagai “tahun fondasi”, dan 2026 akan menjadi ujian awal: apakah kebijakan ini benar-benar terasa di sektor riil, terutama bagi pelaku UMKM dan dunia kerja di daerah seperti Lamongan.
APBN 2025 dirancang dengan semangat “collecting more, spending better, dan financing wisely” untuk memperkuat fondasi fiskal tanpa terlalu bergantung pada utang, termasuk melalui reformasi perpajakan, optimalisasi pendapatan negara hingga sekitar Rp3.000 triliun, dan upaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB di kisaran 12 persen. Kebijakan ini dipadukan dengan penajaman belanja untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan akselerasi transformasi struktural, seperti hilirisasi industri dan pembiayaan transisi energi bersih, sehingga APBN bukan hanya instrumen makro, tetapi sarana pemerataan dan penguatan daya saing jangka panjang. Dari kacamata pelaku usaha dan pasar tenaga kerja, sinyal pentingnya adalah komitmen pemerintah menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan, karena sekitar 80–90 persen pertumbuhan Indonesia bersumber dari aktivitas domestik, sehingga konsistensi kebijakan fiskal dan kejelasan arah menjadi faktor penentu kepercayaan dunia usaha, perbankan, dan investor. Tantangannya, ruang fiskal tetap terbatas, sementara ekspektasi publik mulai dari kebutuhan infrastruktur, kesejahteraan pekerja, hingga insentif usaha terus meningkat.
Paket Ekonomi 2025 yang berbentuk skema “8+4+5” menunjukkan upayap pemerintah menjembatani agenda besar itu dengan kebutuhan konkret di lapangan: delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan pada 2026, dan lima program unggulan penyerapan tenaga kerja. Di antara program tersebut, terlihat jelas orientasi pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan konsumsi melalui magang nasional bagi puluhan ribu fresh graduate, perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor padat karya termasuk pariwisata, serta bantuan pangan dan program padat karya tunai yang menyasar jutaan penerima di berbagai daerah. Bagi UMKM, stimulus ini penting setidaknya di dua sisi: menjaga daya beli masyarakat yang menjadi basis permintaan produk mereka, dan mengurangi biaya tenaga kerja formal melalui insentif pajak sehingga pengusaha kecil dan menengah lebih berani merekrut dan mempertahankan pekerja. Penempatan dana pemerintah sekitar ratusan triliun rupiah di perbankan BUMN dan BSI dirancang untuk menambah likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, yang jika diarahkan tepat ke UMKM produktif, dapat menjadi katalis ekspansi usaha, termasuk di sektor-sektor potensial seperti agroindustri pesisir dan industri rumah tangga di kabupaten-kabupaten basis produksi.
Namun, efek kebijakan tidak otomatis merata, terutama untuk UMKM di luar kota besar. Insentif PPh final 0,5 persen bagi UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar dan alokasi anggaran khusus untuk skema ini pada 2025 memberi ruang napas bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan formalisasi tanpa terbebani tarif tinggi, asalkan sosialisasi dan pendampingan perpajakan dilakukan secara intensif hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Kebijakan fiskal juga menyentuh desa melalui PMK 81 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dana desa, membuka peluang penguatan ekosistem ekonomi lokal jika dana desa diarahkan lebih strategis untuk pengembangan BUMDes, sentra UMKM, dan infrastruktur pendukung seperti pasar rakyat, akses logistik, serta digitalisasi layanan pembayaran. Di sisi lain, langkah efisiensi anggaran belanja barang dan modal, termasuk pemangkasan sejumlah pos melalui regulasi teknis Kemenkeu, bisa menekan ruang belanja operasional di daerah bila tidak dikelola cermat, sehingga sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi krusial agar penghematan tidak berujung pada terhambatnya pelayanan publik dan program pemberdayaan ekonomi lokal.
Menjelang 2026, arah kebijakan yang tercermin dalam KEM-PPKF RAPBN 2026 menunjukkan konsistensi: fokus pada penguatan ketahanan nasional, akselerasi transformasi ekonomi, dan stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global, dengan sasaran pertumbuhan yang tetap ambisius namun realistis di kisaran pertengahan 5 persen. Tahun 2026 berpotensi menjadi “tahun pembuktian” apakah paket akselerasi 2025 benar-benar mengubah struktur ekonomi dan kualitas lapangan kerja, atau hanya menjadi stimulus jangka pendek tanpa transformasi mendalam, terutama bagi UMKM dan sektor informal. Untuk daerah seperti Lamongan, di mana basis ekonomi bertumpu pada pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan skala kecil, tantangannya adalah mengonversi berbagai fasilitas nasional pembiayaan murah, insentif pajak, program padat karya, dana desa menjadi ekosistem usaha yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing. Di sinilah peran pemerintah daerah, kampus, asosiasi pengusaha, dan lembaga keagamaan menjadi penentu, baik dalam literasi kebijakan, pendampingan bisnis dan keuangan, maupun penguatan dialog sosial di forum seperti dewan pengupahan untuk memastikan kebijakan upah dan perlindungan pekerja selaras dengan kemampuan dan prospek dunia usaha.
Persiapan menuju 2026 menuntut tiga langkah strategis dari sudut pandang pelaku UMKM dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah. Pertama, mempercepat formalitas dan digitalisasi UMKM agar lebih mudah mengakses skema pembiayaan, insentif pajak, serta program pemerintah, termasuk yang berkelindan dengan agenda ekonomi hijau seperti pembiayaan hijau, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah produksi. Kedua, menguatkan kapasitas manajerial dan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi perguruan tinggi, BLK, dan dunia usaha, sehingga program magang dan peningkatan keterampilan yang difasilitasi melalui paket ekonomi benar-benar menghasilkan tenaga kerja siap pakai, bukan sekadar statistik pelatihan. Ketiga, mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah: pemerintah pusat menjaga stabilitas makro, menyediakan insentif dan pembiayaan, sementara pemerintah daerah merapikan perizinan berbasis risiko, menekan biaya transaksi, dan menyiapkan infrastruktur dasar, sehingga pertumbuhan yang dikejar menuju 8 persen tidak hanya tercermin di angka PDB nasional, tetapi juga di omzet warung kecil, bengkel, pengrajin, nelayan, dan pelaku usaha rumahan di desa-desa. Bila ketiga prasyarat ini dapat dipenuhi, maka warisan kebijakan fiskal 2025 berpeluang menjadi landasan kokoh bagi UMKM dan dunia kerja menyongsong 2026, bukan sekadar deretan program di atas kertas.

















