Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Massa Bertopeng Simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, 9/4/2025.
Massa kurang lebih 50 orang tersebut, kembali mendatangi PTUN untuk menyampaikan partisipasi dan aspirasinya terkait gugatan perpanjangan jabatan pengurus DPP PDIP masa jabatan 2024-2025, yang saat ini masih berproses di PTUN Jakarta.
Massa yang mengatasnamakan dirinya Laskar Pembela Tanah Air (PETA) itu, meminta PTUN mengabulkan Gugatan Pembatalan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus DPP PDIP, yang saat ini dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarno Putri (Mega).
Dalam orasinya disebutkan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Megawati, telah berakhir pada Agustus 2024 sehingga diduga dinyatakan tidak sah. Namun saat ini DPP PDIP yang dipimpin Megawati melantik diri sendiri tidak menjalankan aturan kongres dan atuean Dasar aturan Tumah Tangga kepartaian, ungkap pimpinan orasi damai.
Berdasarkan Pres Reelas yang diterima Media ini disebutkan, pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokovvid) yang juga Petugas Partai pecatan dari PDIP terjadi hal-hal yang dirasakan mengancam keberadaan pengurus DPP PDIP sehingga akhirnya Megawati dan kawan-kawannya melantik diri mereka sendiri dengan memperpanjang jabatan DPP PDIP 2024 – 2025 tanpa melalui mekanisme kongres.
Dengan demikian, maka pengurus DPP PDIP 2024 – 2025 adalah Ilegal karena melanggar AD/ART PDIP sendiri dan UU Parpol Pasal 5 ayat 1 tentang Kongres Partai. Proses pergantian kepengurusan yang sangat tidak lazim dilakukan oleh partai-partai politik tiba-tiba ada Ketua Umum Partai tanpa melakukan pemilihan Ketua Umum tanpa kongres. Hal ini terjadi karena Menkumham yang saat itu dijabat oleh Yasonna Laoly merupakan kader PDIP dan sebagai bawahannya kader PDIP pimpinan Megawati.
Oleh sebab itu, kata massa bertopeng tersebut dengan tegas meminta ke Majrlis Hakim PTUN supaya berani membatalkan SK Kemenkumham ijin AHU perpanjangan pengurusan jabatan jajaran DPP PDIP dibatalkan.
Dalam petitum orasinya menyampaikan,
1. Laskar PETA (Pembela Tanah Air) memohon PTUN Jakarta atas Perkara No.113/G/2025/PTUN Jakarta, untuk mengabulkan gugatan peninjauan pembatalan SK Menkumham No. M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 yang saat ini diproses sidang PTUN.
2. Laskar PETA memohon kepada Menteri Hukum untuk membantu mendukung PTUN Jakarta dalam peninjauan pembatalan SK Menkumham tersebut, ungkap Baihaki koordinator aksi, 9/4/2025.
Usai aksi damai, koordonator aksi mendaftarkan surat prrmohonan ke PTSP PTUN. Surat tersebut meminta agar mengabulkan gugatan para kader yang disidangkan di PTUN.
Saat melakukan aksi, massa bertopeng tersebut dempat membakar ban mobil dan spanduk spanduk yang di bawa massa. Aksi damaipun mendapat pengawalan dari aparat Krplosian dan para pengamanan serta Panitera PTUN. Aksi damai tersebut dilanjutkan membawa spanduk ke kantor Kementerian Hukum jalan Rasuna Sait, Kuningan melakukan aksi.
Kementarian Hukum juga diminta para aksi damai untuk membantu PTUN agar membatalkan DK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP dengan diri sendiri.
Penulis : P.Sianturi