kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim
18
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi Gajali kembali dalam persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Ramli Lim.
“Kami minta kepada JPU agar menghadirkan saksi Gajali kepersidangan” perintah Majelis, perintah Majelis Hakim kepada JPU dalam persidangan, beberapa hari lalu.

Majelis Hakim memerintahkan JPU, atas permintaan pihak terdakwa Firman Hertanto melalui Penasehat Hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kehadiran saksi Gajali untuk memberikan keterangan kembali di persidangan, karena Majelis menganggap penting dalam pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ratusan milliar rupiah yang ditengarai berasal dari hasil Judi Online ((Judol) melibatkan terdakwa korporasi Direktur PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP), diwakili Ricco Hertanto dan ayahnya Firman Hertanto terdakwa TPPU selaku Komisaris sekaligus pengendali perseroan PT.Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil Judi Online (Judol) tersebut melibatkan dua terdakwa ayah dan anak ysng di gelar dengan pembacaan keterangan empat saksi. JPU beralasan saksi saksi sudah dipanggil secara layak dengan surat resmi. Namun karena berada diluar daerah dan pekerjaan sibuk sehingga keterangan saksi di bacakan.

Keterangan empat saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu, terpaksa di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, dikarenakan para saksi sudah dipanggil secara prosedur bukti surat panggilan. Para saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Semarang dan BPN Bangka Belitung.

Pemanggilan para pegawai BPN dari dua Provinsi berbeda tersebut, agar memberikan keterangan atas penerbitan sertifikat tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto, yang berlokasi di wilayah Semarang dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU, membuktikan Ratusan Hektare tanah bersertifikat milik terdakwa Firman Hertanto, telah tercatat di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk lahan bangunan Hotel Arus Semarang, tercatat atas nama terdakwa Firman Hertanto. Lahan dan bangunan Hotel Aruss di Semarang atas nama PT.Arta Jaya Putra yang diwakili terdakwa korporasi Direktur Ricco Hertanto diduga kuat merupakan hasil transaksi Judol.

Keberadaan tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto tersebut, diduga dari pendapatan tidak wajar, yang di indikasikan bahwa dana untuk pembelian ratusan hektare tanah atas nama milik terdakwa Firman Hertanto menurut dakwaan JPU merupakan hasil penampungan setoran uang dari transaksi para jaringan Judol.

Saksi yang keterangannya di bacakan tersebut adalah, saksi Dian Puri Wirasto merupakan pegawai bsgian Sengketa tanah pada BPN Jawa Tengah, Semarang. Keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU dengan jelas menyebutkan terdakwa Firman Hertanto, memiliki tanah SHM, puluhan ribu hektare di sejumlah Provinsi.

Saksi BPN Semarang tersebut dalam BAP mengaku, BPN Semarang telah menerbitkan SHM tanah sejak tahun 2013 atas nama 27 orang, salah satunya atas nama Bambang Pujo Seno. Sejumlah SHM tersebut yakni SHM No.1554, seluas 4 ribu meter, SHM No.1555 seluas 3000 M2, menjadi atas nama terdakwa Firman Hertanto, sejak tahun 2013.

Demikian juga kererangan saksi Iwan Sutanto, pegawai BPN Riau, Prov Bangka Belitung menjelaskan, SHM tanah No.0069, SHM No.0068, SHM 0067 dan nomor SHM lainnya. Luas tanah atas nama Firman Hertanti di Provinsi Bangka Belitung sangat fantastis yaitu 19.000 m2, 42.000 m2, 2l.000 m2, 13.000 m2, 80.000 m2.

Saksi atas nama yang dibacakan keterangannya yaitu, saksi Ade Ibrahim, Ediwan susanto serta saksi Rico Fransisco, sudah dipanggil tapi sudah pindah tempat tinggalnya, demikian disampaikan JPU diruang persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa korporasi PT.Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sekitar Rp 200 m, yang ditransfer Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik terdakwa Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa yang diduga bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, karena alssan sakit. JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Direktur PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
4
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
66
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
240
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Dr. H. Freddy Poernomo Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Bojonegoro

Dr. H. Freddy Poernomo Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Bojonegoro

8 bulan yang lalu
14
“PPPK Menjadi PNS: Antara Aspirasi, Beban Fiskal, dan Tantangan Regenerasi ASN”

“PPPK Menjadi PNS: Antara Aspirasi, Beban Fiskal, dan Tantangan Regenerasi ASN”

1 minggu yang lalu
53
Kasudin SDA Segera Perketat Pengawasan Pada Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Yang Dikerjakan PT. Kalea Namora Karya

Kasudin SDA Segera Perketat Pengawasan Pada Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Yang Dikerjakan PT. Kalea Namora Karya

2 bulan yang lalu
70

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA