Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi Gajali kembali dalam persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Ramli Lim.
“Kami minta kepada JPU agar menghadirkan saksi Gajali kepersidangan” perintah Majelis, perintah Majelis Hakim kepada JPU dalam persidangan, beberapa hari lalu.
Majelis Hakim memerintahkan JPU, atas permintaan pihak terdakwa Firman Hertanto melalui Penasehat Hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kehadiran saksi Gajali untuk memberikan keterangan kembali di persidangan, karena Majelis menganggap penting dalam pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ratusan milliar rupiah yang ditengarai berasal dari hasil Judi Online ((Judol) melibatkan terdakwa korporasi Direktur PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP), diwakili Ricco Hertanto dan ayahnya Firman Hertanto terdakwa TPPU selaku Komisaris sekaligus pengendali perseroan PT.Arta Jaya Putra.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil Judi Online (Judol) tersebut melibatkan dua terdakwa ayah dan anak ysng di gelar dengan pembacaan keterangan empat saksi. JPU beralasan saksi saksi sudah dipanggil secara layak dengan surat resmi. Namun karena berada diluar daerah dan pekerjaan sibuk sehingga keterangan saksi di bacakan.
Keterangan empat saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu, terpaksa di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, dikarenakan para saksi sudah dipanggil secara prosedur bukti surat panggilan. Para saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Semarang dan BPN Bangka Belitung.
Pemanggilan para pegawai BPN dari dua Provinsi berbeda tersebut, agar memberikan keterangan atas penerbitan sertifikat tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto, yang berlokasi di wilayah Semarang dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
Terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU, membuktikan Ratusan Hektare tanah bersertifikat milik terdakwa Firman Hertanto, telah tercatat di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk lahan bangunan Hotel Arus Semarang, tercatat atas nama terdakwa Firman Hertanto. Lahan dan bangunan Hotel Aruss di Semarang atas nama PT.Arta Jaya Putra yang diwakili terdakwa korporasi Direktur Ricco Hertanto diduga kuat merupakan hasil transaksi Judol.
Keberadaan tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto tersebut, diduga dari pendapatan tidak wajar, yang di indikasikan bahwa dana untuk pembelian ratusan hektare tanah atas nama milik terdakwa Firman Hertanto menurut dakwaan JPU merupakan hasil penampungan setoran uang dari transaksi para jaringan Judol.
Saksi yang keterangannya di bacakan tersebut adalah, saksi Dian Puri Wirasto merupakan pegawai bsgian Sengketa tanah pada BPN Jawa Tengah, Semarang. Keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU dengan jelas menyebutkan terdakwa Firman Hertanto, memiliki tanah SHM, puluhan ribu hektare di sejumlah Provinsi.
Saksi BPN Semarang tersebut dalam BAP mengaku, BPN Semarang telah menerbitkan SHM tanah sejak tahun 2013 atas nama 27 orang, salah satunya atas nama Bambang Pujo Seno. Sejumlah SHM tersebut yakni SHM No.1554, seluas 4 ribu meter, SHM No.1555 seluas 3000 M2, menjadi atas nama terdakwa Firman Hertanto, sejak tahun 2013.
Demikian juga kererangan saksi Iwan Sutanto, pegawai BPN Riau, Prov Bangka Belitung menjelaskan, SHM tanah No.0069, SHM No.0068, SHM 0067 dan nomor SHM lainnya. Luas tanah atas nama Firman Hertanti di Provinsi Bangka Belitung sangat fantastis yaitu 19.000 m2, 42.000 m2, 2l.000 m2, 13.000 m2, 80.000 m2.
Saksi atas nama yang dibacakan keterangannya yaitu, saksi Ade Ibrahim, Ediwan susanto serta saksi Rico Fransisco, sudah dipanggil tapi sudah pindah tempat tinggalnya, demikian disampaikan JPU diruang persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Bahwa terdakwa korporasi PT.Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sekitar Rp 200 m, yang ditransfer Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik terdakwa Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diduga bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, karena alssan sakit. JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Direktur PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi


















