kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU
167
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Ranto Silalahi dan Yusti Cinianus Radja, yang mengadili dan menyidangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan dalam persidangan berikutnya saksi bernama Gani dan Ramli Lim alias Johan., dalam persidangan berikutnya.

Sidang dugaan TPPU, melibatkan dua terdakwa yakni, Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur Utama (Dirut) PT.AJP diwakili Ricco Hertanto.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Keduanya merupakan ayah dan anak didakwa melanggar undang undang pencucian uang hasil kejahatan atas dugaan adanya transaksi rekening tidak jelas yang masuk dan keluar dari rekening Bank terdakwa Firman Hertanto ke rekening Bank PT.AJP yaitu perusahaan yang mengelola Hotel Aruss Semarang yang diwakili terdakwa Ricco Hertanto.

Sedianya sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Rabu 30/7/2025 itu, diagendakan untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu saksi Ramli Lim alias Johan. Namun saksi Ramli Lim tidak hadir sehingga JPU meminta kepada Majelis Hakim supaya keterangan saksi Ramli Lim dibacakan.

Bukannya tidak beralasan JPU meminta agar dibacakan keterangan saksi Ramli Lim. Alasan itu dibuktikan dengan telah dilakukannya pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi Ramli Lim, namun tidak hadir karena saksi tidak berada di tempat tinggalnya lagi.

Saksi Ramli Lim, sudah pindah dari tempat tinggalnya, ungkap JPU Subhan kepada Majelis Hakim di meja persidangan sembari memperlihatkan bukti surat panggilan terhadap saksi saksi kepada tim Penasehat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa sendiri.

Jaksa Subhan di dampingi Jaksa Iswandi, mengaku sesuai prosedur sudah memanggil saksi Ramli Lim beberapa kali sembari memberikan bukti surat panggilan ke Majelis Hakim dan diperlihatkan ke Penasehat Hukum terdakwa. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada Majelis hakim agar dibacakan saja keterangan Ramli Lim.

Lima orang saksi yang sudah dipanggil, tapi tidak hadir dalam persidangan yakni, saksi Ediwan, Susanto, Fransisco, Adi Dian. Majelis menyaranka JPU agar memanggil ulang para saksi. Sementara saksi Fransisco disarankan supaya di panggil lagi dan apabila berada diluar negeri bilang dibuatan catatan baik lewat surat atau email, ujar Majelis.

“Ijin Majelis, kami meminta untuk keterangan saksi Ramli Lim dibacakan saja, sebab keterangannya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi saksi lainnya” ucap JPU di PN Jakarta Utara 30/7/2025.

Menyikapi alasan dan usulan JPU agar keterangan saksi Ramli Lim dibacakan, langsung ditanggapi tim Penasehat Hukum terdakwa Firman Hertanto dengan memehon kepada Majelis Hakim, agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Ramli Lim.

Permintaan tim Penasehat Hukum terdakwa disambut baik oleh Majelis Hakim. Menurut anggota Majelis hakim Yusti Cinianus Radja, apa yang dibutuhkan penasehat hukum supaya menghadirkan saksi Ramli Lim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim salah satu dari tim Penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi Ramli Lim sangat penting dihadirkan dalam persidangan ini, sebab pengakuan saksi sebelumnya dalam persidangan ini bernama Gani, mengaku bahwa uang diberikan saksi Gani ke saksi Ramli Lim bukan ke terdakwa.

Mendengar jawaban tim Penasehat Hukum, pimpinan sidang Sorta Ria Neva mengambil kesimpulan dan memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi Ramli Lim dan kembali memanggil saksi Gani agar hadir dalam persidangan berikutnya, ungkap pimpinan sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya atas tuduhan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa. Persidangan telah meminta tanggapan sejumlah Ahli yang berhubungan dengan pidana pencucianbuang dan Ahli tentang perseroan terbatas. Para Ahli tersebut yakni, Budi Saiful Haris Ahli hukum PPATK, Kristantono Ahli hukum tentang Auditor, Ahli Hukum Korporasi Togi Pangaribuan serta Ahli Hukum TPPU Diyanti.

Ke empat Ahli telah memberikan pendapat sesuai keahliannya masing masing dalam persidangan. Pendapat Ahli TPPU menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Namun demikian, pembuktian TPPU tidak harus membuktikan pidana awal, hal itu diatur dalam pasal 69 UU No.8 Tahun 2010, tentang TPPU, pasal tersebut tergantung kepada keyakinan dan pembuktian hakim.

Berpedoman terhadap ĶUU TPPU, diharuskan menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal. Meskipun tidak selalu harus dibuktikan terlebih dahulu, keberadaan tindak pidana asal tetap menjadi dasar dan indikator penting dalam penanganan TPPU.

Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asal sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Meskipun TPPU bisa disidangkan tanpa menunggu putusan inkrah tindak pidana asal, namun tetap penting untuk memastikan bahwa ada dasar yang kuat bahwa harta kekayaan tersebut memang berasal dari tindak pidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
12
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
35
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JIK Teritip Disebut Penadah Timah Ilegal dari Pantai Angel Mentok: Diduga Dijual ke Kolektor Besar Bos AHON Baki

JIK Teritip Disebut Penadah Timah Ilegal dari Pantai Angel Mentok: Diduga Dijual ke Kolektor Besar Bos AHON Baki

1 tahun yang lalu
69
Lensa Prestasi dari Kampus Hijau: Mahasiswa Baru S1 Manajemen FEB UNISLA Raih Juara I Lomba Fotografi Nasional VISTOPIA 2025

Lensa Prestasi dari Kampus Hijau: Mahasiswa Baru S1 Manajemen FEB UNISLA Raih Juara I Lomba Fotografi Nasional VISTOPIA 2025

9 bulan yang lalu
41
Terdakwa Mangkir Sidang Beberapa Kali, Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Dengan Sikap Kajari Jakarta Utara dan Majelis Hakim

Terdakwa Mangkir Sidang Beberapa Kali, Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa Dengan Sikap Kajari Jakarta Utara dan Majelis Hakim

1 tahun yang lalu
70

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA