No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Ramli Lim dan Gandi Dalam Persidangan Kasus TPPU
146
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Ranto Silalahi dan Yusti Cinianus Radja, yang mengadili dan menyidangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan dalam persidangan berikutnya saksi bernama Gani dan Ramli Lim alias Johan., dalam persidangan berikutnya.

Sidang dugaan TPPU, melibatkan dua terdakwa yakni, Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur Utama (Dirut) PT.AJP diwakili Ricco Hertanto.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Keduanya merupakan ayah dan anak didakwa melanggar undang undang pencucian uang hasil kejahatan atas dugaan adanya transaksi rekening tidak jelas yang masuk dan keluar dari rekening Bank terdakwa Firman Hertanto ke rekening Bank PT.AJP yaitu perusahaan yang mengelola Hotel Aruss Semarang yang diwakili terdakwa Ricco Hertanto.

Sedianya sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Rabu 30/7/2025 itu, diagendakan untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu saksi Ramli Lim alias Johan. Namun saksi Ramli Lim tidak hadir sehingga JPU meminta kepada Majelis Hakim supaya keterangan saksi Ramli Lim dibacakan.

Bukannya tidak beralasan JPU meminta agar dibacakan keterangan saksi Ramli Lim. Alasan itu dibuktikan dengan telah dilakukannya pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi Ramli Lim, namun tidak hadir karena saksi tidak berada di tempat tinggalnya lagi.

Saksi Ramli Lim, sudah pindah dari tempat tinggalnya, ungkap JPU Subhan kepada Majelis Hakim di meja persidangan sembari memperlihatkan bukti surat panggilan terhadap saksi saksi kepada tim Penasehat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa sendiri.

Jaksa Subhan di dampingi Jaksa Iswandi, mengaku sesuai prosedur sudah memanggil saksi Ramli Lim beberapa kali sembari memberikan bukti surat panggilan ke Majelis Hakim dan diperlihatkan ke Penasehat Hukum terdakwa. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada Majelis hakim agar dibacakan saja keterangan Ramli Lim.

Lima orang saksi yang sudah dipanggil, tapi tidak hadir dalam persidangan yakni, saksi Ediwan, Susanto, Fransisco, Adi Dian. Majelis menyaranka JPU agar memanggil ulang para saksi. Sementara saksi Fransisco disarankan supaya di panggil lagi dan apabila berada diluar negeri bilang dibuatan catatan baik lewat surat atau email, ujar Majelis.

“Ijin Majelis, kami meminta untuk keterangan saksi Ramli Lim dibacakan saja, sebab keterangannya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi saksi lainnya” ucap JPU di PN Jakarta Utara 30/7/2025.

Menyikapi alasan dan usulan JPU agar keterangan saksi Ramli Lim dibacakan, langsung ditanggapi tim Penasehat Hukum terdakwa Firman Hertanto dengan memehon kepada Majelis Hakim, agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Ramli Lim.

Permintaan tim Penasehat Hukum terdakwa disambut baik oleh Majelis Hakim. Menurut anggota Majelis hakim Yusti Cinianus Radja, apa yang dibutuhkan penasehat hukum supaya menghadirkan saksi Ramli Lim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim salah satu dari tim Penasehat hukum terdakwa mengatakan, saksi Ramli Lim sangat penting dihadirkan dalam persidangan ini, sebab pengakuan saksi sebelumnya dalam persidangan ini bernama Gani, mengaku bahwa uang diberikan saksi Gani ke saksi Ramli Lim bukan ke terdakwa.

Mendengar jawaban tim Penasehat Hukum, pimpinan sidang Sorta Ria Neva mengambil kesimpulan dan memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi Ramli Lim dan kembali memanggil saksi Gani agar hadir dalam persidangan berikutnya, ungkap pimpinan sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya atas tuduhan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa. Persidangan telah meminta tanggapan sejumlah Ahli yang berhubungan dengan pidana pencucianbuang dan Ahli tentang perseroan terbatas. Para Ahli tersebut yakni, Budi Saiful Haris Ahli hukum PPATK, Kristantono Ahli hukum tentang Auditor, Ahli Hukum Korporasi Togi Pangaribuan serta Ahli Hukum TPPU Diyanti.

Ke empat Ahli telah memberikan pendapat sesuai keahliannya masing masing dalam persidangan. Pendapat Ahli TPPU menyampaikan, bahwa pembuktian penanganan pidana TPPU merupakan pidana lanjutan yang dibuktikan dengan pidana awal. Namun demikian, pembuktian TPPU tidak harus membuktikan pidana awal, hal itu diatur dalam pasal 69 UU No.8 Tahun 2010, tentang TPPU, pasal tersebut tergantung kepada keyakinan dan pembuktian hakim.

Berpedoman terhadap ĶUU TPPU, diharuskan menyidangkan perkara asal karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal. Meskipun tidak selalu harus dibuktikan terlebih dahulu, keberadaan tindak pidana asal tetap menjadi dasar dan indikator penting dalam penanganan TPPU.

Alasan mengapa UU TPPU harus memperhatikan tindak pidana asal sebab, TPPU tidak terjadi begitu saja. Perkara TPPU biasanya melibatkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain (tindak pidana asal) seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan terorganisir. Sehingga tindak pidana asal membantu penyidik dan jaksa melacak asal usul harta kekayaan yang dicuci. Ini penting untuk membuktikan unsur-unsur TPPU dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Meskipun TPPU bisa disidangkan tanpa menunggu putusan inkrah tindak pidana asal, namun tetap penting untuk memastikan bahwa ada dasar yang kuat bahwa harta kekayaan tersebut memang berasal dari tindak pidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA