Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Kamis (12/2/2026), menyusul tuntutan pekerja terkait keterlambatan pembayaran hak-hak mereka.
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru itu turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Koes Adi Dharma, jajaran Komisi III DPRD, serta instansi terkait lainnya.
Sebanyak 743 karyawan mendatangi Gedung DPRD Kotabaru untuk menyuarakan aspirasi mereka. Namun, yang mengikuti RDP secara langsung di ruang rapat dibatasi sekitar 30 orang perwakilan. Sementara itu, total karyawan PT Hilcon yang tercatat harus menerima pembayaran gaji mencapai 1.694 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Suwanti, menegaskan bahwa hasil RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. DPRD mendesak agar manajemen PT Hilcon Jaya Sakti segera membayarkan gaji karyawan paling lambat 18 Februari 2026.
“Apabila sampai tanggal 18 Februari gaji tersebut tidak dibayarkan, maka DPRD akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP lanjutan sekaligus berkomunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hilcon,” tegasnya.
Selain mendesak percepatan pembayaran gaji, DPRD juga merekomendasikan dan mendisposisikan persoalan ini kepada Komisi I DPRD Kotabaru untuk melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat perusahaan guna memastikan penyelesaian hak-hak pekerja.
Adapun tiga tuntutan utama karyawan dalam RDP tersebut meliputi pembayaran gaji yang tertunda, kepastian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran denda atas keterlambatan gaji bulan Januari 2026.
RDP ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai ribuan orang. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak karyawan benar-benar terpenuhi.
By: Herpani



















