No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Daerah

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 jam yang lalu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
14
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews,com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperbarui regulasi perizinan guna mendukung kemudahan investasi dan kepastian usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita‎ Terkait

DPRD Kotabaru Soroti Kelangkaan Solar dan Pertalite, Abu Suwandi Siap Panggil Pertamina

Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani

Kala Umara dan Pecinta Ulama Palu Menyatu dalam Mahabbah dan Ukhuwah Islamiyah

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang mempersilakan pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi DPRD atas dilaksanakannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilandasi semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program cipta kerja, percepatan pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan dalam pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Regulasi tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di tingkat nasional terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Saat ini, ketentuan teknis perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perubahan regulasi nasional tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga dinilai perlu dilakukan penggantian.

“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu masih memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” katanya.

Usai mendengarkan penyampaian pemerintah daerah, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Raperda tersebut.

Selanjutnya, dokumen Raperda secara simbolis diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya.

Pimpinan rapat juga menyampaikan agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin perwakilan Kementerian Agama dan berlangsung khidmat sebagai penutup rangkaian agenda sidang hari itu. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Kotabaru Soroti Kelangkaan Solar dan Pertalite, Abu Suwandi Siap Panggil Pertamina
Daerah

DPRD Kotabaru Soroti Kelangkaan Solar dan Pertalite, Abu Suwandi Siap Panggil Pertamina

Mei 19, 2026
6
Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani
Daerah

Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani

Mei 18, 2026
10
Kala Umara dan Pecinta Ulama Palu Menyatu dalam Mahabbah dan Ukhuwah Islamiyah
Daerah

Kala Umara dan Pecinta Ulama Palu Menyatu dalam Mahabbah dan Ukhuwah Islamiyah

Mei 18, 2026
15
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Hari Buruh Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Hari Buruh Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

Mei 18, 2026
10
MBG Resmi Diluncurkan, Kotabaru Siapkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas
Daerah

MBG Resmi Diluncurkan, Kotabaru Siapkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas

Mei 18, 2026
6
Dispersip Kotabaru Perkuat Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Kunjungan Edukasi Anak Usia Dini
Daerah

Dispersip Kotabaru Perkuat Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Kunjungan Edukasi Anak Usia Dini

Mei 18, 2026
5
Fajar Ukhuwah di Jalan Nuri: Kala Barisan Penjaga Ulama Menjemput Ridha Allah di Kediaman Walikota Palu
Daerah

Fajar Ukhuwah di Jalan Nuri: Kala Barisan Penjaga Ulama Menjemput Ridha Allah di Kediaman Walikota Palu

Mei 17, 2026
20
Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci
Daerah

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Mei 16, 2026
9
Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci
Daerah

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Mei 15, 2026
5
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Mei 13, 2026
3

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

11 bulan yang lalu
46
PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

1 tahun yang lalu
26
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

1 bulan yang lalu
50

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Berkibar Desak Kapolda Usut Dugaan Korupsi Sudin SDA Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA