Tanah Bumbu, KabarOneNews,com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperbarui regulasi perizinan guna mendukung kemudahan investasi dan kepastian usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang mempersilakan pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi DPRD atas dilaksanakannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilandasi semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program cipta kerja, percepatan pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan dalam pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
Regulasi tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di tingkat nasional terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Saat ini, ketentuan teknis perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perubahan regulasi nasional tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga dinilai perlu dilakukan penggantian.
“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu masih memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” katanya.
Usai mendengarkan penyampaian pemerintah daerah, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Raperda tersebut.
Selanjutnya, dokumen Raperda secara simbolis diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya.
Pimpinan rapat juga menyampaikan agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin perwakilan Kementerian Agama dan berlangsung khidmat sebagai penutup rangkaian agenda sidang hari itu. (Oksa)



















