kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
36
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews,com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/05/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperbarui regulasi perizinan guna mendukung kemudahan investasi dan kepastian usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita‎ Terkait

Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

DPRD Kotabaru Bahas Perubahan APBD 2026 Rp3,78 Triliun

MTB Adventure 2026, Jelajah 100 Km Promosikan Wisata Kotabaru

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang mempersilakan pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi DPRD atas dilaksanakannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilandasi semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program cipta kerja, percepatan pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan dalam pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Regulasi tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di tingkat nasional terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Saat ini, ketentuan teknis perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perubahan regulasi nasional tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga dinilai perlu dilakukan penggantian.

“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu masih memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” katanya.

Usai mendengarkan penyampaian pemerintah daerah, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Raperda tersebut.

Selanjutnya, dokumen Raperda secara simbolis diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya.

Pimpinan rapat juga menyampaikan agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin perwakilan Kementerian Agama dan berlangsung khidmat sebagai penutup rangkaian agenda sidang hari itu. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk
Daerah

Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

September 1, 2026
23
DPRD Kotabaru Bahas Perubahan APBD 2026 Rp3,78 Triliun
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas Perubahan APBD 2026 Rp3,78 Triliun

Agustus 31, 2026
6
MTB Adventure 2026, Jelajah 100 Km Promosikan Wisata Kotabaru
Daerah

MTB Adventure 2026, Jelajah 100 Km Promosikan Wisata Kotabaru

Agustus 30, 2026
5
Prestasi Membanggakan, Siswi MA Salafiyah Siman Raih Juara 2 Lomba Desain Poster Nasional Artventure Vol 4 UB Malang
Daerah

Prestasi Membanggakan, Siswi MA Salafiyah Siman Raih Juara 2 Lomba Desain Poster Nasional Artventure Vol 4 UB Malang

Agustus 29, 2026
13
“Simponi Kemerdekaan” Bergema di Siring Laut
Daerah

“Simponi Kemerdekaan” Bergema di Siring Laut

Agustus 29, 2026
5
Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM
Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM

Agustus 26, 2026
68
Arsari Tambang Salurkan CSR ke Bangka Tengah Dukung MTQH Babel 2026
Daerah

Arsari Tambang Salurkan CSR ke Bangka Tengah Dukung MTQH Babel 2026

Agustus 25, 2026
16
FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas
Daerah

FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

Agustus 24, 2026
115
Deklarasi Sabhyanadipala. Komitmen Bersama Merawat dan Memulihkan Kehidupan. Kolaborasi Pemerhati Sungai, Sejarah dan Budaya Tuban.
Daerah

Deklarasi Sabhyanadipala. Komitmen Bersama Merawat dan Memulihkan Kehidupan. Kolaborasi Pemerhati Sungai, Sejarah dan Budaya Tuban.

Agustus 24, 2026
12
HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan
Daerah

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

Agustus 21, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polres Nias : Kasus pembunuhan di Lahewa, Tersangka Terancam 15 Tahun penjara

Polres Nias : Kasus pembunuhan di Lahewa, Tersangka Terancam 15 Tahun penjara

8 bulan yang lalu
70
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

3 bulan yang lalu
19
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

10 bulan yang lalu
112

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA