kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Nasional

Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait Kerjasama Pengolahan Sampah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Bupati Lamongan Adakan Kunjungan Ke Luar Negeri Terkait  Kerjasama Pengolahan Sampah
512
VIEWS

Lamongan, Kabar One news.com- Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, memerintahkan efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri, kepada semua level pemerintah, dari menteri hingga bupati/wali kota. Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik dan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari setiap belanja.IMG 20250609 183044

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran perjalanan dinas ke luar negeri, yang mencakup pengurangan anggaran dan peningkatan efektivitas kunjungan.

Berita‎ Terkait

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Selain perjalanan dinas, Inpres juga mencakup efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
Tujuan Efisiensi:
Efisiensi anggaran diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, sehingga setiap belanja memiliki nilai tambah ekonomi.

Kementerian Keuangan telah diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat.

Namun instruksi presiden tidak di jalankan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi bersama anak buahnya antara lain Edy Yunan Ahmadi,Andhy Kurniawan Kadinas lingkungan hidup yang mendapat  ijin dari kementerian dalam negeri.ada indikasi ada nama dari anak buahnya dari Dinas Pendidikan diduga tak ada ijin dari Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur.

Dugaan ada berapa rombongan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi beserta anak buahnya kunjungan ke luar negeri yakni ke negara Japan Senin(09/06/2025) . masyarakat Lamongan menyesalkan atas kinerja Bupati dalam 100 hari kerja melukai warga masyarakat Lamongan dengan Plesiran ke negara lain.ada indikasi kunjungan anak buah Bupati ke luar negeri tanpa ada ijin dari instansinya.

Adapun rombongan yang ikut yakni:

1. Laili Indayati (Wadir Keuangan di RSUD Soegiri)
2. Abdul Rohman (Ajudan Bupati)
3. Agus Hariyanto (Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Lamongan)

1. Yuhronur Efendi
2. Anis Kartikawati
3. Afnan
4. Puji Dariani
5. Edy Yunan Alvaro
6. Laili Indayati
7. Andhy Kurniawan
8. Iqbal Ramadhan
9. Abdul Rahman
10. Saiful Ulum
11. Agus Hariyono
12. Ali Murtadho
13. Farid

Menurut kabar informasi dari salah ASN di lingkungan Pemda yang tak mau   sebutkan namanya mengatakan,” Perjalanan dinas untuk Bupati senilai Rp.200 juta dan para rombongan di danai oleh sebuah  Rumah sakit Umum di Lamongan.,” ujarnya.

Terkait  permasalahan tersebut mendapat tanggapan dari  Amin Santoso Ketua Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) ,”patut di sayangkan terkait Plesiran Bupati Lamongan beserta jajarannya ke Japan.ada dugaan dalam kunjungan anak buahnya tanpa ada ijin dari instansi nya.

“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas luar negeri. Inpres ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat lainnya. Tujuan utama Inpres ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ungkap Amin Santoso.

Menurutnya,di saat hasil kinerja 100 hari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi masyarakat Lamongan merasa sangat menyayangkan melihat kinerjanya.program infrastruktur jalan di kabupaten Lamongan semakin memprihatinkan.ketentuan pasal 77 ayat (2) .UU nomer 23 tahun 2014 pasar 76 ayat (1).
” ujarnya ( Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian
Nasional

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

Oktober 14, 2025
5
Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI
Nasional

Konsekwensi DPP Partai Nasdem “Pecat” Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari Anggota DPR RI

Agustus 31, 2025
19
Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK
Nasional

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Juli 24, 2025
27
KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan
Nasional

KPK Panggil 3 Orang Saksi Di Hari Ke Lima Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda Lamongan

Juli 11, 2025
3
Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas
Nasional

Pemkab Lamongan Kategori Waspada Menurut KPK Terkait Penilaian Integritas

Juli 11, 2025
3
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran
Nasional

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran

Juni 19, 2025
13
Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com
Nasional

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

Juni 10, 2025
27
Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan
Nasional

Hak Jawab Dan Klarifikasi Pemberitàan Berjudul: Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

Juni 5, 2025
20
Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”
Nasional

Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

Juni 5, 2025
92
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal
Nasional

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Juni 2, 2025
143

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

6 bulan yang lalu
63
Bunda PAUD Tanah Bumbu Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, Siapkan Generasi Emas Sejak Dini

Bunda PAUD Tanah Bumbu Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, Siapkan Generasi Emas Sejak Dini

1 bulan yang lalu
9
Bupati Rusli Resmi Buka Expo Saijaan Hebat, Angkat Kearifan Lokal dan Potensi Daerah

Bupati Rusli Resmi Buka Expo Saijaan Hebat, Angkat Kearifan Lokal dan Potensi Daerah

5 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA