Lamongan, Kabar One news.com- Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, memerintahkan efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri, kepada semua level pemerintah, dari menteri hingga bupati/wali kota. Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik dan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari setiap belanja.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran perjalanan dinas ke luar negeri, yang mencakup pengurangan anggaran dan peningkatan efektivitas kunjungan.
Selain perjalanan dinas, Inpres juga mencakup efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
Tujuan Efisiensi:
Efisiensi anggaran diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, sehingga setiap belanja memiliki nilai tambah ekonomi.
Kementerian Keuangan telah diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat.
Namun instruksi presiden tidak di jalankan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi bersama anak buahnya antara lain Edy Yunan Ahmadi,Andhy Kurniawan Kadinas lingkungan hidup yang mendapat ijin dari kementerian dalam negeri.ada indikasi ada nama dari anak buahnya dari Dinas Pendidikan diduga tak ada ijin dari Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur.
Dugaan ada berapa rombongan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi beserta anak buahnya kunjungan ke luar negeri yakni ke negara Japan Senin(09/06/2025) . masyarakat Lamongan menyesalkan atas kinerja Bupati dalam 100 hari kerja melukai warga masyarakat Lamongan dengan Plesiran ke negara lain.ada indikasi kunjungan anak buah Bupati ke luar negeri tanpa ada ijin dari instansinya.
Adapun rombongan yang ikut yakni:
1. Laili Indayati (Wadir Keuangan di RSUD Soegiri)
2. Abdul Rohman (Ajudan Bupati)
3. Agus Hariyanto (Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Lamongan)
1. Yuhronur Efendi
2. Anis Kartikawati
3. Afnan
4. Puji Dariani
5. Edy Yunan Alvaro
6. Laili Indayati
7. Andhy Kurniawan
8. Iqbal Ramadhan
9. Abdul Rahman
10. Saiful Ulum
11. Agus Hariyono
12. Ali Murtadho
13. Farid
Menurut kabar informasi dari salah ASN di lingkungan Pemda yang tak mau sebutkan namanya mengatakan,” Perjalanan dinas untuk Bupati senilai Rp.200 juta dan para rombongan di danai oleh sebuah Rumah sakit Umum di Lamongan.,” ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut mendapat tanggapan dari Amin Santoso Ketua Non Government organization jaring pelaksana antisipasi keamanan (NGO JALAK) ,”patut di sayangkan terkait Plesiran Bupati Lamongan beserta jajarannya ke Japan.ada dugaan dalam kunjungan anak buahnya tanpa ada ijin dari instansi nya.
“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas luar negeri. Inpres ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat lainnya. Tujuan utama Inpres ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ungkap Amin Santoso.
Menurutnya,di saat hasil kinerja 100 hari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi masyarakat Lamongan merasa sangat menyayangkan melihat kinerjanya.program infrastruktur jalan di kabupaten Lamongan semakin memprihatinkan.ketentuan pasal 77 ayat (2) .UU nomer 23 tahun 2014 pasar 76 ayat (1).
” ujarnya ( Yani).