Oleh Dr. Abid Muhtarom, S.E., S.Pd., M.S.E
(Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISLA)
Lamongan, KabarOne News.com-Aristoteles, filsuf besar dari Yunani Kuno, adalah salah satu pemikir yang paling berpengaruh dalam sejarah peradaban manusia. Gagasannya tentang etika, politik, dan masyarakat masih sangat relevan hingga kini. Dalam pandangan Aristoteles, demokrasi bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal, terutama jika dijalankan oleh masyarakat dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Ia menilai demokrasi hanya akan berjalan baik jika rakyat memiliki kecerdasan moral, kedewasaan berpikir, dan kesadaran terhadap kepentingan bersama. Bila tidak, demokrasi bisa berubah menjadi kekuasaan oleh massa yang mudah dipengaruhi, dan bukan untuk kesejahteraan bersama.
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kategori besar: pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang menyimpang. Pemerintahan yang baik dijalankan demi kepentingan umum, sedangkan yang menyimpang berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Demokrasi, menurutnya, termasuk dalam bentuk pemerintahan yang bisa menyimpang bila rakyat tidak memiliki pengetahuan dan kebajikan yang cukup. Ia menekankan bahwa sistem demokrasi hanya akan menghasilkan kebaikan jika rakyatnya memiliki pemahaman yang benar tentang makna kekuasaan dan tanggung jawab.
Pandangan ini sangat relevan dengan realitas demokrasi modern, termasuk di Indonesia. Kita sering melihat bahwa demokrasi belum sepenuhnya mencerminkan kedaulatan rakyat yang sejati. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak politiknya secara mendalam. Dalam banyak kasus, suara rakyat masih bisa dibeli, dan keputusan politik sering kali ditentukan oleh uang, bukan oleh gagasan. Politik uang menjadi fenomena umum, dan rakyat yang seharusnya menjadi penentu justru sering menjadi objek yang dimanfaatkan.
Fenomena ini tidak hanya berpengaruh pada politik, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demokrasi yang sehat seharusnya mampu menciptakan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil, memberi ruang tumbuh bagi UMKM, serta membuka peluang bagi pemerataan ekonomi. Namun, ketika demokrasi dipraktikkan dengan kualitas SDM yang rendah, kebijakan publik sering kali tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Program bantuan dan kebijakan ekonomi sering menjadi alat politik, bukan instrumen pemberdayaan.
Aristoteles menekankan pentingnya virtue atau kebajikan sebagai fondasi pemerintahan yang baik. Dalam konteks ekonomi modern, ini bisa diartikan bahwa pemerintah dan masyarakat harus memiliki integritas dan niat baik dalam membangun kesejahteraan bersama. Demokrasi yang kuat akan menghasilkan kebijakan ekonomi yang adil, sedangkan demokrasi yang lemah justru akan menimbulkan ketimpangan. Jika rakyat tidak cerdas dan pemimpinnya tidak bermoral, maka kebijakan ekonomi hanya akan menguntungkan segelintir elit, sementara pelaku UMKM terus berjuang sendirian di lapangan.
Dalam praktik di lapangan, banyak pelaku UMKM yang menjadi korban dari sistem demokrasi yang belum matang. Mereka sering kali menjadi sasaran janji politik yang tidak pernah ditepati. Bantuan modal, pelatihan usaha, hingga kebijakan subsidi sering dijadikan alat kampanye, bukan kebijakan berkelanjutan. Padahal, sektor UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional dan menjadi representasi nyata dari semangat rakyat kecil dalam membangun kemandirian ekonomi. Aristoteles tentu akan menilai kondisi ini sebagai bentuk penyimpangan dari demokrasi sejati karena kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik sesaat, bukan untuk kemaslahatan umum.
Aristoteles juga mengingatkan bahwa negara akan kuat jika rakyatnya berpendidikan dan memiliki moral yang baik. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti peningkatan kualitas SDM harus menjadi prioritas utama, termasuk bagi pelaku UMKM. Pendidikan bukan hanya tentang pengetahuan akademik, tetapi juga tentang karakter, etika, dan kemampuan berpikir kritis. Pelaku UMKM yang terdidik akan lebih mampu memanfaatkan peluang ekonomi, berinovasi, dan menolak segala bentuk manipulasi politik yang hanya merugikan mereka.
Di sinilah peran lembaga pendidikan, termasuk universitas, menjadi sangat penting. Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISLA, misalnya, mahasiswa didorong untuk tidak hanya memahami teori ekonomi dan manajemen, tetapi juga untuk menginternalisasi nilai-nilai etika, tanggung jawab sosial, dan kesadaran kritis terhadap sistem demokrasi dan ekonomi. Mahasiswa harus belajar bahwa demokrasi yang sehat akan membuka ruang bagi ekonomi rakyat tumbuh dengan adil, sementara demokrasi yang lemah justru akan mematikan potensi ekonomi lokal.
Aristoteles percaya bahwa tujuan tertinggi negara adalah mencapai kehidupan yang baik bagi seluruh warganya. Ia tidak menolak demokrasi, tetapi menekankan bahwa sistem ini hanya akan berhasil jika dijalankan dengan kebajikan dan akal sehat. Dengan demikian, perbaikan sistem demokrasi harus dimulai dari perbaikan manusianya baik dari rakyat sebagai pemilih maupun pemimpin sebagai pengambil kebijakan. Jika keduanya memiliki integritas dan kecerdasan, maka demokrasi dapat menjadi jalan menuju kemakmuran bersama, termasuk bagi para pelaku UMKM.
Dalam konteks Indonesia, memperkuat demokrasi berarti juga memperkuat ekonomi rakyat. Pelaku UMKM harus menjadi bagian dari kekuatan demokrasi itu sendiri. Mereka tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang aktif, yang berani bersuara dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Ketika pelaku UMKM memiliki kesadaran politik dan ekonomi yang tinggi, mereka akan menjadi kekuatan nyata dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Pada akhirnya, pandangan Aristoteles memberikan pesan yang sangat kuat: pemerintahan yang baik hanya akan lahir dari rakyat yang baik. Demokrasi tidak bisa berjalan di atas kebodohan dan ketidakpedulian. Begitu pula ekonomi yang adil tidak bisa tumbuh di tengah politik yang transaksional. Jika kita ingin membangun demokrasi yang sehat dan ekonomi yang kokoh, maka investasi terbesar yang harus kita lakukan adalah investasi pada manusia meningkatkan kualitas SDM, memperkuat pendidikan moral, dan menanamkan kesadaran kritis sejak dini.
Ketika rakyat cerdas, pemimpin bermoral, dan pelaku UMKM berdaya, maka demokrasi tidak akan menjadi bumerang. Ia akan menjadi kekuatan yang menyejahterakan. Demokrasi yang ditopang oleh SDM unggul akan melahirkan kebijakan ekonomi yang adil, membuka peluang bagi UMKM untuk tumbuh, dan menciptakan keseimbangan antara kebebasan politik dan keadilan sosial. Seperti yang diyakini Aristoteles, negara yang baik adalah negara yang dijalankan oleh manusia-manusia berbudi luhur. Dan di zaman modern ini, itu berarti membangun masyarakat yang sadar, beretika, produktif, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.(*).



















