kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara
25
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil mengeksekusi terpidana Ate Apriyanti, pelaku korupsi yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.IMG 20260115 WA0005

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank HIMBARA (BUMN). Saat perkara a quo sedang disidik Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga berkas perkaranya disidangkan secara In Absentia.

Berita‎ Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

Sidang berjalan lancar hingga Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan terdakwa Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara No.33/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ate Apriyanti juga dihukum pidana denda Rp 100 juta rupiah, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Incrakh), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Eksekutor dalam perkara a quo tersebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan akhirnya pada hari Rabu 14 Januari 2026, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan dan benar Terpidana selama 4 tahun penjara itu berada di Kp.Jln Gadog Sisi No.RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pukul 19.22 WIB, Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, 14/1/2026 berhasil mengamankan Terpidana dari tempat tinggalnya di Sukajadi Tamansari Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 21.45 WIB.

Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana buronan itu dengan menyerahkan Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, guna menjalani masa hukuman penjara.

Wahyu Oktaviandi SH MH, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, “selama proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur”, ungkapnya 14/1/2026 melalui Press Rilisnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Mei 24, 2026
5
Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah
Daerah

Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Jadi Momentum Penguatan Regenerasi dan Kontribusi Daerah

Mei 24, 2026
7
Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat
Daerah

Awaludin Tegaskan Komitmen Kawal DOB Tanah Kambatang Lima hingga ke Pusat

Mei 23, 2026
5
LPTQ Kotabaru Luncurkan Pembinaan Talenta Qari-Qariah 2026, Siapkan Generasi Qur’ani Berprestasi
Daerah

LPTQ Kotabaru Luncurkan Pembinaan Talenta Qari-Qariah 2026, Siapkan Generasi Qur’ani Berprestasi

Mei 23, 2026
5
Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian
Daerah

Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian

Mei 22, 2026
6
Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif
News

Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

Mei 22, 2026
40
Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat
Daerah

Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

Mei 22, 2026
6
Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas
News

Sinergi PLN Indonesia Power – IZI Jateng : Edukasi Kesehatan Remaja dan Bantuan Kebutuhan Posyandu di Tanjung Mas

Mei 21, 2026
7
DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga
Daerah

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis, Serap Aspirasi Warga

Mei 21, 2026
6
Semarak Hari Jadi Kotabaru ke-76, Dispersip Gelar Lomba Bertutur SD/MI
Daerah

Semarak Hari Jadi Kotabaru ke-76, Dispersip Gelar Lomba Bertutur SD/MI

Mei 20, 2026
5

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Walikota Jakarta Utara Hadiri Peresmian Gedung Barang Bukti Kejaksaan Jakarta Utara

Walikota Jakarta Utara Hadiri Peresmian Gedung Barang Bukti Kejaksaan Jakarta Utara

1 tahun yang lalu
8
3 Imbauan Kakorlantas Polri Bagi Calon Pemudik Lebaran 2025

3 Imbauan Kakorlantas Polri Bagi Calon Pemudik Lebaran 2025

1 tahun yang lalu
33
Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

1 tahun yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA