kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara
48
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil mengeksekusi terpidana Ate Apriyanti, pelaku korupsi yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.IMG 20260115 WA0005

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank HIMBARA (BUMN). Saat perkara a quo sedang disidik Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga berkas perkaranya disidangkan secara In Absentia.

Berita‎ Terkait

Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

Sidang berjalan lancar hingga Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan terdakwa Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara No.33/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ate Apriyanti juga dihukum pidana denda Rp 100 juta rupiah, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Incrakh), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Eksekutor dalam perkara a quo tersebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan akhirnya pada hari Rabu 14 Januari 2026, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan dan benar Terpidana selama 4 tahun penjara itu berada di Kp.Jln Gadog Sisi No.RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pukul 19.22 WIB, Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, 14/1/2026 berhasil mengamankan Terpidana dari tempat tinggalnya di Sukajadi Tamansari Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 21.45 WIB.

Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana buronan itu dengan menyerahkan Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, guna menjalani masa hukuman penjara.

Wahyu Oktaviandi SH MH, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, “selama proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur”, ungkapnya 14/1/2026 melalui Press Rilisnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora
Daerah

Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora

September 26, 2026
1
Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi
News

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

September 25, 2026
10
Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
22
Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
17
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
13
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
18
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
13
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
60
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
10
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”
Metropolitan

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

September 21, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPBD Kotabaru Edukasi Warga Lewat Podcast: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BPBD Kotabaru Edukasi Warga Lewat Podcast: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

1 tahun yang lalu
23
Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

4 bulan yang lalu
48
TP PKK Tanah Bumbu Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Pola Makan Bergizi

TP PKK Tanah Bumbu Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Pola Makan Bergizi

5 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA