kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
20
VIEWS

Jakarta kabarOnenews.Com-
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).IMG 20260114 WA0005

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN. Menilai Fakta Regulasi Diabaikan
Danny menegaskan bahwa transaksi jual-beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya:
Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4)
Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny dalam keterangan pers usai sidang.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kuasa Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan
Hakim Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritik cara majelis memposisikan Danny sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator atau otak perkara.
“Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru Danny yang dibebani tanggung jawab pidana terbesar.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Menurut Danny, surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator membuka ruang kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, yang berarti perjanjian masih bisa dilanjutkan. Namun, menurutnya, fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN
Danny menilai vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha, justru ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan dan melakukan inovasi, khususnya ketika BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.

Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Kami Prajurit Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”
Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Danny juga mengutip amar putusan yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.

Ia menyatakan hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.
Menurutnya, potensi laba yang dapat diperoleh PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini masih berupa kewajiban yang secara kontraktual bisa dimitigasi.
Namun, Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Karena itu, ia membantah keras disebut melakukan korupsi atau merampok uang negara.
“Mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Danny Praditya berupa: Penjara 6 tahun
Denda Rp250 juta Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 berdasarkan:Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. Tutup[ sena].

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
136
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
149
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
97
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
92
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

12 bulan yang lalu
92
Dosen Wali FEB UNISLA 2025 Berdampak: Adaptif, Kompeten, dan Berdaya Saing melalui Integrasi Aplikasi SIFEB (sifeb.unisla.ac.id)

Dosen Wali FEB UNISLA 2025 Berdampak: Adaptif, Kompeten, dan Berdaya Saing melalui Integrasi Aplikasi SIFEB (sifeb.unisla.ac.id)

10 bulan yang lalu
69
Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, Pemkab Kotabaru Tekankan Optimalisasi Kinerja ASN

Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, Pemkab Kotabaru Tekankan Optimalisasi Kinerja ASN

5 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA