kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dewan Pengupahan Lamongan Matangkan Usulan UMK 2026, Dorong Keadilan Upah dan Daya Saing Investasi Daerah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Dewan Pengupahan Lamongan Matangkan Usulan UMK 2026, Dorong Keadilan Upah dan Daya Saing Investasi Daerah
31
VIEWS

Pasuruan , KabarOne News.com— Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan pembahasan dan penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 22–23 Desember 2025. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Tanjung Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Wilis No. 7 Semeru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda tahunan yang krusial dalam menentukan arah kebijakan pengupahan daerah.

Forum ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan, di antaranya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja, Staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, perwakilan serikat pekerja yakni Ketua PUK SPSI RTMM PT BMI, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, rasional, dan berkelanjutan.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan UMK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses strategis yang menentukan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha di daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menjembatani berbagai kepentingan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan unsur akademisi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan diimplementasikan secara efektif.

Selama dua hari pembahasan, Dewan Pengupahan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai indikator ekonomi makro dan mikro yang relevan, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan argumentasi yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing unsur, mencerminkan semangat musyawarah dan kemitraan dalam hubungan industrial.

Salah satu pandangan akademis yang menjadi sorotan dalam forum ini disampaikan oleh Dr. H. Abid Muhtarom, S.E., M.SE., selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan dari unsur akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan (FEB UNISLA). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi daerah. Secara akademik, kebijakan pengupahan yang efektif harus mencerminkan kondisi riil perekonomian, khususnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, agar tidak menimbulkan tekanan biaya yang berlebihan bagi dunia usaha maupun penurunan daya beli pekerja.

Dr. Abid Muhtarom menjelaskan bahwa berdasarkan data terkini, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan berada di kisaran 4,8 persen, sementara inflasi Provinsi Jawa Timur tercatat sekitar 2,5 persen. Dengan mempertimbangkan dua indikator utama tersebut, pendekatan koefisien alfa menjadi variabel penting dalam menentukan besaran kenaikan UMK. Ia menilai bahwa koefisien alfa sebesar 0,7 merupakan pilihan paling rasional dan moderat, karena berada di titik tengah antara kepentingan pengusaha yang mengusulkan alfa 0,5 dan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan alfa 0,9.

Menurutnya, nilai alfa 0,7 mencerminkan prinsip keadilan distributif dan kebijakan yang berimbang. Pendekatan ini memungkinkan adanya kenaikan upah yang layak dan terukur tanpa menimbulkan lonjakan biaya produksi yang berpotensi menghambat investasi, mendorong relokasi usaha, atau bahkan mengurangi penyerapan tenaga kerja. Hal ini menjadi sangat relevan bagi Kabupaten Lamongan yang struktur ekonominya masih ditopang oleh sektor padat karya dan UMKM, yang relatif sensitif terhadap kenaikan biaya operasional.

Di sisi lain, kebijakan pengupahan dengan pendekatan moderat tersebut tetap memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh, sehingga memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, Dr. Abid menegaskan bahwa kebijakan upah tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang saling terkait.

Dari perspektif iklim investasi, ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan yang konsisten, moderat, dan berbasis data akan memberikan sinyal positif kepada investor. Kepastian usaha dan stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting dalam keputusan investasi jangka menengah dan panjang. Dengan demikian, penetapan UMK yang rasional tidak hanya berdampak pada pekerja dan pengusaha saat ini, tetapi juga menentukan daya saing Kabupaten Lamongan di masa depan.

Pandangan akademis tersebut mendapat perhatian serius dari peserta rapat dan menjadi salah satu referensi penting dalam perumusan rekomendasi Dewan Pengupahan. Diskusi kemudian diarahkan pada upaya menyelaraskan kepentingan seluruh pihak agar usulan UMK 2026 benar-benar mencerminkan keseimbangan antara aspek sosial dan ekonomi.

Di akhir kegiatan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menyepakati rekomendasi usulan UMK tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Lamongan. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi
News

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

September 21, 2026
74
Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang
Metropolitan

Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

September 19, 2026
24
Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas
Daerah

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

September 19, 2026
9
Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare
Daerah

Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare

September 19, 2026
14
Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan
Metropolitan

Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

September 19, 2026
48
Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki
Daerah

Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki

September 19, 2026
12
POKJA Wartawan Lamongan Tetapkan Susunan Organisasi.
News

POKJA Wartawan Lamongan Tetapkan Susunan Organisasi.

September 18, 2026
21
Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem
Daerah

Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem

September 18, 2026
18
Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air
Daerah

Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air

September 18, 2026
15
Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan
Metropolitan

Gerebek PSN Kelurahan Petojo Utara Temukan, Banyak Memelihara Hewan Peliharaan

September 18, 2026
32

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bina Marga, SDA, Lurah dan Camat Cengkareng Ngapain Saja Jalan Rusak Tidak Diperbaiki

Bina Marga, SDA, Lurah dan Camat Cengkareng Ngapain Saja Jalan Rusak Tidak Diperbaiki

10 bulan yang lalu
65
JPU Tuntut Nancy Paulina Terduga Pelaku Penganiayaan 8 Bulan Penjara

JPU Tuntut Nancy Paulina Terduga Pelaku Penganiayaan 8 Bulan Penjara

1 tahun yang lalu
93
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

7 bulan yang lalu
35

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA