kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Rapat Dewan Pengupahan Lamongan Tegaskan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Rapat Dewan Pengupahan Lamongan Tegaskan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi
44
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar pembahasan strategis terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun mendatang. Rapat ini menjadi forum penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, berimbang, serta berorientasi pada keberlanjutan ekonomi daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pembahasan tersebut, penetapan UMK Lamongan didasarkan pada indikator utama perekonomian daerah, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kabupaten Lamongan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan upah selaras dengan kondisi riil ekonomi sekaligus mampu menjaga daya beli pekerja.

Berita‎ Terkait

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh unsur asosiasi pengusaha yang diwakili oleh APINDO, perwakilan serikat buruh, kalangan akademisi, serta pemerintah daerah. Seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara terbuka guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diterima bersama.

Berdasarkan hasil simulasi, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 4,81 persen dan inflasi provinsi sebesar 2,5 persen, diperoleh kisaran kenaikan UMK dengan nilai minimum sebesar Rp148.000 dan nilai maksimum mencapai Rp206.000. Kisaran ini menjadi dasar diskusi dalam menentukan nilai alfa yang paling tepat bagi kondisi Kabupaten Lamongan.

Ketua APINDO Kabupaten Lamongan, Sarjono, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa secara umum dunia usaha di Lamongan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif dan berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Kondisi ini dinilai mampu menekan tingkat pengangguran di daerah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan daya saing dan mendorong perusahaan untuk relokasi ke daerah lain. Oleh karena itu, APINDO mengusulkan penggunaan nilai alfa sebesar 0,5 sebagai langkah awal yang realistis dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan akademisi, Dr. H. Abid Muhtarom, SE., MSE (Dekan FEB UNISLA), menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi agar keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamongan tetap terjamin. Ia memaparkan bahwa pengembangan usaha di Lamongan dapat dipetakan ke dalam tiga wilayah utama, yakni wilayah selatan (Mantup dan sekitarnya), wilayah tengah (Deket, Pucuk, dan sekitarnya), serta wilayah utara yang meliputi kawasan Pantura. Dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik wilayah, daya serap tenaga kerja, serta kemampuan usaha, kalangan akademisi mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Di sisi lain, perwakilan serikat buruh dan SPSI menyampaikan aspirasi agar kenaikan UMK menggunakan nilai alfa sebesar 0,9. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Sebagai hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan mencatat adanya dua usulan utama nilai alfa. Pihak APINDO mengajukan nilai alfa awal sebesar 0,5 dengan peluang kompromi hingga 0,7, sementara serikat buruh mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9. Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut untuk kemudian direkomendasikan kepada Bupati Lamongan, sebelum diteruskan kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), rapat menyepakati bahwa penerapannya saat ini belum bersifat wajib. Pelaksanaan UMSK diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan beban kerja serta kemampuan usaha.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

Juli 22, 2026
17
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah
Daerah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Juli 22, 2026
7
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
10
Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS
News

Warga Lingkungan Bandung Lamongan Tuntut Pembongkaran Tower BTS

Juli 20, 2026
14
Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia
News

Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

Juli 20, 2026
65
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Juli 20, 2026
35
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”
Metropolitan

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Juli 19, 2026
19
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kunjungi Warga Desa Pematang Ulin, Sayono Serap Aspirasi

Kunjungi Warga Desa Pematang Ulin, Sayono Serap Aspirasi

1 tahun yang lalu
8
Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

5 bulan yang lalu
57
Mantan Kepala Dinas Peternakan Lamongan Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK Karena Berada Di Lapas

Mantan Kepala Dinas Peternakan Lamongan Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK Karena Berada Di Lapas

1 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA