Jakarta, kabarOnenews com-
Sengketa warisan adalah
Perselisihan antara ahli waris mengenai pembagian peninggalan almarhum,masalah ini sering kali muncul akibat ketidak sepakatan atas hak ahli waris, pembagian aset, jika tidak Diselesaikan dengan baik sengketa Warisan dapat berujung Kemeja Hijau Proses Hukum yang panjang merugikan semua pihak.
“Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma mengundang Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
tentang Ahli waris,sosialisasi tentang Pergub 255 tahun 2025 tentang Pemberian Uang Penyelengara tugas dan fungsi tersebut ditujuhkan kepada RT,RW,LMK,FKDM
“Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma menjelaskan dalam rangka memberikan Pemahaman Ahli Waris secara benar,kali ini,”mengangkat tema Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
tentang Pernyataan Ahli waris dan sosialisasi tentang pergub 255 Tahun 2025.”,Pada Rabu (19/11/2025).Dihadiri oleh perangkat Lurah serta warga setempat yang ingin lebih memahami kegiatan tersebut dilaksanakan RPTRA Kejora
Jalan Pembangunan 2 Kecamatan Gambir Jakarta Pusat (sena).


















