Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-33 tahun sidang 2025/2026, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suwanti ini menjadi momentum penting karena tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Raperda Sistem Pertanian Organik, dan Raperda Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Laporan akhir pembahasan disampaikan langsung oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
Pansus I menegaskan bahwa Raperda Pengembangan SDM telah disempurnakan melalui sejumlah penyesuaian strategis, termasuk penambahan klausul sumber pendanaan yang sah, kebutuhan aturan turunan, serta penyelarasan nomenklatur bidang kepemudaan dan olahraga.
Penyelarasan dengan pra-fasilitasi Biro Hukum Provinsi memastikan regulasi ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pansus II melaporkan bahwa penyusunan Raperda Sistem Pertanian Organik didorong kebutuhan masyarakat akan pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Setelah pembahasan intensif bersama tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait, draf regulasi dinyatakan matang dan siap ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Raperda Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diproyeksikan memperkuat layanan kesehatan di Kotabaru secara menyeluruh. Regulasi ini mencakup peningkatan mutu pelayanan, penguatan kesiapsiagaan daerah terhadap wabah, perlindungan hukum bagi tenaga medis dan masyarakat, hingga tata kelola pendanaan kesehatan yang transparan dan berkeadilan. Pengembangan SDM kesehatan serta integrasi teknologi berkelanjutan juga turut diatur.
Bupati Kotabaru melalui Sekretaris Daerah Eka Sapruddin menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dan seluruh pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menggerakkan tahap berikutnya, termasuk pengundangan Perda dan penyusunan Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan.
Sekda juga meminta SKPD terkait segera melakukan sosialisasi agar implementasi dapat berjalan efektif.
Dengan penetapan tiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menargetkan percepatan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
By: Herpani



















