Bojonegoro , KabarOne news.com– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Banggar DPRD. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, gabungan Komisi A dan Komisi C, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas perizinan dan dampak pencemaran udara dari PT. SATA TEC Indonesia yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, pada 04/02/2025.
Hadir dalam audiensi ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK, dan SD se-Desa Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. SATA TEC Indonesia.
PT. SATA TEC Indonesia Akui Ada Keluhan Warga perwakilan PT. SATA TEC Indonesia menyampaikan bahwa sejak uji coba produksi pada November 2024, perusahaan menerima keluhan dari warga sekitar terkait bau uap yang kurang sedap. “Kami sudah menerima masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk memundurkan jam kerja agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” ujar perwakilan perusahaan.
Regulasi Perizinan Dipertanyakan kepala DPMPTSP, Yusnita Lia Sari, menjelaskan bahwa PT. SATA TEC Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46335, yang termasuk dalam kategori perdagangan besar rokok dan tembakau dengan tingkat risiko rendah sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021. “Meski sudah memiliki NIB dan izin bangunan (IMB) untuk gudang, perusahaan perlu melakukan alih fungsi izin untuk kegiatan industri,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Erna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada PT. SATA TEC Indonesia agar segera menyusun kajian emisi udara dan air limbah serta melengkapi dokumen UKL/UPL.
Pemerintah Desa dan Warga Resah kepala Desa Sukowati menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail proses perizinan perusahaan tersebut. “Pada November 2024, PT. SATA TEC datang ke kantor desa meminta izin domisili, tetapi saya tidak tahu bahwa perusahaan sudah mulai beroperasi,” ungkapnya.
Saiful, salah satu warga terdampak dari RT 12 yang berjarak 100 meter dari lokasi pabrik, menyampaikan keluhannya. “Awalnya kami senang dengan kehadiran perusahaan ini, tetapi sejak November hingga Januari 2025, banyak warga mengalami pusing dan sesak dada akibat bau menyengat,” ungkapnya. Ia meminta agar perizinan perusahaan dikaji ulang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Satpol PP dan DPRD Desak Penghentian Sementara perwakilan Satpol PP menegaskan bahwa PT. SATA TEC belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen UKL/UPL masih dalam proses. “Seharusnya izin dipenuhi dahulu sebelum beroperasi. Kami merekomendasikan agar perusahaan dihentikan sementara untuk evaluasi,” ujarnya.
Pimpinan rapat, Mitro’atin, juga menyesalkan bahwa perusahaan belum memenuhi semua persyaratan sebelum beroperasi. “Kami pasti akan melindungi investor, tetapi perusahaan juga harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan colong start! UKL/UPL harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tegasnya.
Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, merekomendasikan agar PT. SATA TEC Indonesia menghentikan operasionalnya selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinan UKL/UPL.
Sementara itu, Wahyu Eko, salah satu pegawai PT. SATA TEC, berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. “Kami juga mencari nafkah di sini. Mari kita cari solusi bersama, jangan egois,” ujarnya.
Kesimpulan rapat ini menyoroti pentingnya kepatuhan PT. SATA TEC Indonesia terhadap regulasi perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan berbagai rekomendasi yang diberikan, masyarakat berharap perusahaan segera menyelesaikan perizinannya agar aktivitas industri tidak merugikan warga sekitar. (Yen)


















