kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Maruba dan Mindo Bukan Pelaku Pengeroyokan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Maruba dan Mindo Bukan Pelaku Pengeroyokan
52
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, dengan dua anggota majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara dugaan pengeroyokan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, diminta supaya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Pasalnya, terhadap kedua terdakwa, dituduhkan melakukan pengeroyokan terhadap korban Marchel, hingga mengalami luka dibagian muka menggunakan kaso kayu, pada 21 Februari 2025 di lahan milik Amonang Pangaribuan. Pada hal pengeroyokan yang terjadi adalah Maruba dan Mindo didatangi sekelompok orang Marcel Cs di tempat lahan Amonang Pangaribuan lalu dipukuli Marcel.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Karena Marcel memukuli Maruba, lalu ditangkis dan kaso yang digunakan Marcel dirampas Maruba, lalu Marcel jatuh sendiri dan mukanya kena batu dijalan hingga luka luka. Oleh karena pembelaan diri saat dipukuli Marcel, sehingga kedua terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST HM.H,C.L.A,Dr. Rusdin Ismail SH, Davidson Simanjuntak, SH, Usman Effendi, S.H Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners beralamat di Taluson Building Lantai 3, Jalan R.P. Soeroso No.30 Gondangdia, Menteng-Jakarta Pusat, saat membacakan nota Pembelaannya (Pledoi) di PN Jakarta Utara, 17/7/2025.

Dalam perkara ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menyebutkan, terdakwa Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan Mindo Baringbing, anak dari Biduan Barimbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Awalnya kejadian menurut JPU, kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah dari Maruba Pangaribuan di jalan Raya Bekasi KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudian terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian Marcel memukul Terdakwa I dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Korban Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala terdakwa Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek.

Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel, lalu Maruba memukulkan kayu kaso tersebut ke Marcel lalu Marcel kabur lari hingga jatug ketanah dan mukanya kena batu, mengakibatkan bibir Marcel pecah dan beberapa gigi saksi korban lepas.

Tidak lama kemudian, datang saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Atas kejadian tersebut JPU menuntut Maruba dan Mindo selama 10 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya (Pledoi) menyampaikan, bahwa kedua terdakwa bukanlah pelaku pengeroyokan, tapi korban pengeroyokan. Saat kejadian kedua terdakwa pergi ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap dirinya, namun pihak Polsek nalah menjadikannya sebagai tersangka dan kini diasili dengan tuntutan selama 10 bulan penjara.

Mengacu Pasal 156 (1) KUHAP, bahwa perkara terdakwa Maruba dan Mindo diduga cacat hukum. Ada beberapa masalah hukum yang tidak dilaksanakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan serta berkas perkara Maruba dan Mindo tidak didampingi Penasehat Hukum saat Penyidikan.

Fernando menyampaikan, tentang Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.

Oleh karena fakta dalam persidangan terungkap sesuai keterangan saksi saksi maka cukup alasan hukum dari Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum, ungkap Penasehat Hukum dalam Pledoinya, 17/7/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
22
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Estafet Kepemimpinan Polda Kaltim: Irjen Pol Sabilul Alif Pamit, Brigjen Pol Adrianto Jossy Resmi Jabat Wakapolda

Estafet Kepemimpinan Polda Kaltim: Irjen Pol Sabilul Alif Pamit, Brigjen Pol Adrianto Jossy Resmi Jabat Wakapolda

8 bulan yang lalu
35
Uus Kuswanto Dilantik Jadi Sekda DK Jakarta Gantikan Marullah Matali

Uus Kuswanto Dilantik Jadi Sekda DK Jakarta Gantikan Marullah Matali

9 bulan yang lalu
25
Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

8 bulan yang lalu
278

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA