Jakarta ,Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara terdakwa Razman Arief Nasution, menyampaikan perbuatan terdakwa Rasman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan, terdakwa Razman yang berprofesi sebagai Pengacara itu terancam pidana Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Razman Nasution bersama-sama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia (berkas terpisah). Kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik korban Hotman Paris Hutapea yang dilakukan tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.
Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution.
Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link,., demikian tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan didamping hakim anggota Edi Junaedi dan Rianto Silalahi di PN Jakarta Utara, 16/7/2025.
Dalam pembuktian JPU, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi alat bukti, barang bukti dan pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Razman telah terbukti bersalah secara sak dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana ketentuan UU ITE. Oleh karenanya terbukti melakukan pidana, sehingga Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Razman Arief Nadution dihukum selama 2 tahun panjara, sebagaimana dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, didampingi JPU Subhan Norhidayat.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan JPU, lalu sidang ditunda.
Penulis : P.Siantur