kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun
545
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Banding’. Kata itulah yang terlontar dari terdakwa David Setiamidjaja (56) yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Derin Sinulingga dan Carra Tewu menyatakan sikap.
Manakala H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang menyidangkannya, yakni menghukum terdakwa David Setiamidjaja 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 3 (tiga) miliar. Subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.

Dimana sebelumnya, JPU Mhd. Fiddin Bihaqi, yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaan/tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010.

Berita‎ Terkait

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

Akibat perbuatan terdakwa David, sebut jaksa Fiddin dalam tuntutannya, Ardi (korban) telah menderita kerugian atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar.

Sebagaimana terbukti di persidangan, bahwa uang hasil penjualan barang-barang ‘furniture’ dari sejumlah rekanan, telah diterima terdakwa David melalui rekeningnya dan istrinya Tjung Yurianti di Bank BCA dan Bank Panin.
Sebagian dari jumlah uang yang didapat terdakwa tersebut tambah Fiddin lagi, digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah mobil yaitu : Porche, Avanza dan Hyundai Stargazer.

Kepada wartawan ketika dihubungi. Ardi (korban) didampingi penasihat hukumnya, Edward Hutagalung di kantornya, Jumat (9/5/25) menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim, konform dengan requisitor jaksa.

Dipasarkan ke Beberapa Kota

“Tuntutan dan atau vonis enam tahun sangatlah tidak adil. Agaknya lebih cenderung ingin memuaskan orang orang yang memanipulasi kasus saya. Dengan tujuan agar saya diam di penjara dalam waktu yang lama,” ujar terdakwa David dalam pledooi pribadinya.

Saya sangat keberatan dan menolak tuduhan itu, sebut David dalam pembelaannya. Alasan saya katanya, sebab pada periode April 2021 s/d November 2021 dengan pencairan secara pemberian bilyet giro dan transfer serta tunai pada Januari 2022. Saya sudah serahkan kepada saudara Ardi. Seluruhnya sebesar Rp 41.3 miliar lebih.

“Saya membayar ke Ardi secara tunai dan transfer melalui rekeningnya. Juga sebagian ke rekening istrinya, Miani Indasirini melalui Bank BCA serta Bank Panin dan Bank Ganesha dengan cara menyerahkan bilyet giro,” tegas David.

Keliru jika saya dikatakan menggelapkan dan menipu, sebagaimana kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya dinyatakan memiliki utang atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar lebih kepada saksi korban Ardi.
Justru sayalah yang telah melakukan kelebihan bayar kepada saudara Ardi, yakni sebesar Rp 1.7 miliar lebih.

Sayangnya, pihak penyidik tidak pernah mengakomodir fakta pembayaran-pembayaran yang telah saya lakukan kepada saudara Ardi.

Terdakwa David yang juga berprofesi sebagai pendeta itu, mengaku telah menjalin hubungan kerja sama memasarkan dan menjual barang barang furniture milik Ardi sejak tahun 2018. Saya telah kerja keras, pontang panting mencari pelanggan dari toko ke toko di daerah Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dari seluruh hasil penjualan barang-barang furniture, saudara Ardi telah memperoleh keuntungan sebesar 10 %.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
3
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
10
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
8
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
20
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
18
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
11
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

ASMAPTAN Datangi DPRD Bojonegoro, Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani Hutan

2 tahun yang lalu
26
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

4 bulan yang lalu
37
Diduga Dikoordinir, Pencurian Kelapa Sawit Sitaan Kejagung RI Di Desa Terentang 3 Makin Menggila, Negara Rugi Milyaran Rupiah

Diduga Dikoordinir, Pencurian Kelapa Sawit Sitaan Kejagung RI Di Desa Terentang 3 Makin Menggila, Negara Rugi Milyaran Rupiah

1 tahun yang lalu
205

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA