kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun
599
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Banding’. Kata itulah yang terlontar dari terdakwa David Setiamidjaja (56) yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Derin Sinulingga dan Carra Tewu menyatakan sikap.
Manakala H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang menyidangkannya, yakni menghukum terdakwa David Setiamidjaja 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 3 (tiga) miliar. Subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.

Dimana sebelumnya, JPU Mhd. Fiddin Bihaqi, yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaan/tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Akibat perbuatan terdakwa David, sebut jaksa Fiddin dalam tuntutannya, Ardi (korban) telah menderita kerugian atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar.

Sebagaimana terbukti di persidangan, bahwa uang hasil penjualan barang-barang ‘furniture’ dari sejumlah rekanan, telah diterima terdakwa David melalui rekeningnya dan istrinya Tjung Yurianti di Bank BCA dan Bank Panin.
Sebagian dari jumlah uang yang didapat terdakwa tersebut tambah Fiddin lagi, digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah mobil yaitu : Porche, Avanza dan Hyundai Stargazer.

Kepada wartawan ketika dihubungi. Ardi (korban) didampingi penasihat hukumnya, Edward Hutagalung di kantornya, Jumat (9/5/25) menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim, konform dengan requisitor jaksa.

Dipasarkan ke Beberapa Kota

“Tuntutan dan atau vonis enam tahun sangatlah tidak adil. Agaknya lebih cenderung ingin memuaskan orang orang yang memanipulasi kasus saya. Dengan tujuan agar saya diam di penjara dalam waktu yang lama,” ujar terdakwa David dalam pledooi pribadinya.

Saya sangat keberatan dan menolak tuduhan itu, sebut David dalam pembelaannya. Alasan saya katanya, sebab pada periode April 2021 s/d November 2021 dengan pencairan secara pemberian bilyet giro dan transfer serta tunai pada Januari 2022. Saya sudah serahkan kepada saudara Ardi. Seluruhnya sebesar Rp 41.3 miliar lebih.

“Saya membayar ke Ardi secara tunai dan transfer melalui rekeningnya. Juga sebagian ke rekening istrinya, Miani Indasirini melalui Bank BCA serta Bank Panin dan Bank Ganesha dengan cara menyerahkan bilyet giro,” tegas David.

Keliru jika saya dikatakan menggelapkan dan menipu, sebagaimana kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya dinyatakan memiliki utang atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar lebih kepada saksi korban Ardi.
Justru sayalah yang telah melakukan kelebihan bayar kepada saudara Ardi, yakni sebesar Rp 1.7 miliar lebih.

Sayangnya, pihak penyidik tidak pernah mengakomodir fakta pembayaran-pembayaran yang telah saya lakukan kepada saudara Ardi.

Terdakwa David yang juga berprofesi sebagai pendeta itu, mengaku telah menjalin hubungan kerja sama memasarkan dan menjual barang barang furniture milik Ardi sejak tahun 2018. Saya telah kerja keras, pontang panting mencari pelanggan dari toko ke toko di daerah Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dari seluruh hasil penjualan barang-barang furniture, saudara Ardi telah memperoleh keuntungan sebesar 10 %.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
12
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
153
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

2 bulan yang lalu
28
Wabub Kotabaru Resmikan Kantor Baru Desa Bungkukan, Pelayanan Lebih Profesional

Wabub Kotabaru Resmikan Kantor Baru Desa Bungkukan, Pelayanan Lebih Profesional

6 bulan yang lalu
37
Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

9 bulan yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA