Babel, Kabar One.com – Nama Bujang, seorang bos besar dalam bisnis timah di Kota Mentok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Bangka belitung (Babel) kembali menjadi sorotan publik. Pria yang dikenal luas di Bangka Belitung ini diduga kuat sebagai penadah pasir timah ilegal dari berbagai tambang liar, baik di darat maupun di laut.
Bujang diketahui memiliki rumah mewah yang berdiri megah di Jalan Tanjung Kalian, dengan lahan yang sangat luas. Selain itu, ia juga memiliki gudang besar yang dilengkapi alat pengolahan timah, seperti alat lobi dan penggorengan, di Kota Mentok. Infrastruktur bisnisnya yang lengkap semakin menguatkan dugaan bahwa ia merupakan pemain besar dalam jaringan perdagangan timah ilegal di Bangka Barat.
Nama Bujang baru-baru ini kembali mencuat dalam pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal di DAS Selindung yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung, Mentok. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang menampung hasil pasir timah dari tambang-tambang tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, Bujang tidak bekerja sendiri. Ia memiliki banyak anak buah yang tersebar di berbagai titik di Kota Mentok, yang bertugas mengumpulkan sebanyak mungkin pasir timah ilegal untuk dipasok ke gudangnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah: mengapa Bujang hingga kini belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum?
Polres Bangka Barat Dituding Tutup Mata
Masyarakat setempat merasa heran mengapa Polres Bangka Barat seolah tidak pernah menindak Bujang dan bisnis ilegalnya. Dengan skala operasinya yang besar dan lokasi bisnisnya yang mudah diidentifikasi, mustahil jika keberadaan Bujang dan aktivitasnya tidak diketahui oleh aparat.
“Kalau masyarakat biasa saja tahu siapa Bujang, bagaimana mungkin polisi tidak tahu?” ujar salah satu warga Mentok yang enggan disebutkan namanya.
Banyak yang menduga ada “perlindungan” terhadap Bujang sehingga bisnisnya tetap aman tanpa gangguan hukum. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau ada unsur pembiaran?
Masyarakat Bangka Barat meminta pihak berwenang, terutama Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung, untuk mengambil langkah tegas terhadap bisnis ilegal ini. Jika dibiarkan, tambang ilegal akan semakin merusak lingkungan dan memperkuat jaringan perdagangan pasir timah ilegal yang sudah mengakar di Bangka Belitung.
Tim wartawan akan berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah pihak-pihak terkait lainnya mengenai dugaan ini. Masyarakat menunggu jawaban apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua atau hanya untuk kalangan tertentu.
Sementara Bujang telah diupayakan konpirmasinya melalui pesan WA, namun hingga berita ini dirilis (26/3/2025) belum merespon. (Tim)



















