Kotabaru,Kabar One news.com- Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, resmi menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan pada Senin, (10/3/2025), dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah setempat.
Piagam ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Inspektur Kotabaru, H. Fitriadi, menjelaskan bahwa dokumen ini memberikan akses langsung dan tak terbatas bagi Inspektorat Daerah untuk melakukan audit di seluruh jajaran Pemkab Kotabaru.
“Piagam ini memberikan landasan, pedoman, dan batasan kewenangan yang jelas kepada Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Desa, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar H. Fitriadi.
Lebih lanjut, H. Fitriadi menambahkan bahwa Piagam Audit Internal juga memberikan wewenang kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika diperlukan, khususnya terkait pengawasan. “Ini adalah komitmen untuk menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Bupati Kotabaru, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya kebebasan dan dukungan penuh terhadap Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya. “Kami berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” tambahnya.
Acara penandatanganan Piagam Audit Internal ini juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Asisten, Staf Ahli, serta Camat dan Kepala SKPD se-Kotabaru.
Diharapkan, dengan adanya Piagam ini, pemerintahan di Kotabaru akan semakin transparan, efisien, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.(HRB)
By; Herpani

















