TANGERANG — KabarOneNews.com
Di usia senja, Naning masih harus berjuang mempertahankan tanah yang diklaim sebagai miliknya. Dengan duduk di kursi roda, ia menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2026), dengan satu harapan, memperoleh keadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Hardiansyah, Edy Maulana, dan Rohmat dari “Kantor Hukum Hardian Edwars & Rekan”, Naning menggugat PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Sinar Mas Land, serta BPN Kabupaten Tangerang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya. Hardiansyah menegaskan, pada 18 November 1985 kliennya (Naning) membeli tanah seluas 1.295 meter persegi di Kampung Jatake, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dari Saomi, seharga Rp5 juta.
Hak kepemilikan tanah tersebut, didukung dokumen girik/kikitir C Nomor 107, Persil 87.
Hardiansyah menegaskan, bahwa tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.
Namun, oleh PT BSD,Tbk (Tergugat) mengklaim lahan itu sebagai bagian dari tanah yang dikuasainya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00829/Jatake dan Nomor 01197/Jatake yang diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang (Tergugat III).
Tidak hanya itu. Pihak lain, PT Sinar Mas Land (Tergugat II) melalui kepala desa setempat pada 11 Agustus 2023 mengaku dan menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Cacat Hukum
Penggugat menduga penerbitan SHGB tersebut, bermasalah secara hukum dan administrasi, termasuk kemungkinan tumpang tindih lahan (overlapping). Dugaan ini menjadi bagian dari pokok sengketa yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Untuk memastikan kondisi dan batas objek sengketa di lapangan, Penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika melakukan pemeriksaan setempat (PS).
Dalam gugatannya, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,7 miliar dan immateriil Rp5,7 miliar atas kerugian yang dialaminya.
Di tengah keterbatasan fisik dan usianya yang kian senja, Naning tetap berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan fakta secara objektif serta menjatuhkan putusan yang adil.
Bagi Naning, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah bernilai miliaran rupiah, melainkan perjuangan mempertahankan hak yang menurutnya telah dimiliki sejak puluhan tahun silam.-
Penulis : Luster Siregar.



















