kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Dien Chin Pan Alias Peter Bukan Pemilik Hp, Laptop Impor Ilegal Berpotensi Bebas Dari Tuntutan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Dien Chin Pan Alias Peter Bukan Pemilik Hp, Laptop Impor Ilegal Berpotensi Bebas Dari Tuntutan Hukum
13
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, berpotensi bebas atas dakwaan melanggar undang undang Perdagangan terkait importasi barang tak berizin, atau tidak memiliki ijin Sertifikat Nasional Indonesia (SNI), terhadap barang elektronik impor berupa HP, Laptop berbagai merek ribuan picis, serta aksesorisnya.

Terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, telah dituntut 4 tahun penjara denda 100 juta rupiah, atas pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, terhadap perbuatan terdakwa yang diduga mengimpor dan atau memperdagangkan barang impor elektronik tanpa ijin SNI.

Berita‎ Terkait

DPRD Tanah Bumbu Terima Rancangan APBD 2027 untuk Dibahas

Pemkab Kotabaru Apresiasi Sosialisasi Bahtsul Masail LBM NU

DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa, Advokat Law Office M.Solihin HD dan Rekan menyampaikan, terdakwa tidak terbukti melakukan importasi barang berupa HP, Laptop, dan elektronik lainnya, sebagaimana dinyatakan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.

Bahwa pemilik impor HP, Laptop yang di sebutkan JPU dalam tuntutannya bukanlah atas nama terdakwa Dien Chin Pan alias Peter. Namun merupakan milik Shiang Jiang Warga Negara China yang sudah disidangkan dan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dan pemilik barang lainnya adalah Mr FR dan Taslim selaku Ekspedisi yang melakukan pengurusan Kepabeanan di Pelabuhan Bandara Juanda Jawa Timur. Sementara Tersangka FR dinyatakan DPO (Dalam Pencarian Orang).

“Sehingga pembuktian kepemilikan barang HP Laptop dan Aksesorisnya telah keliru dan bukan lah milik terdakwa Dien Chin Pan”, ungkap M.Solihin dalam Pledoinya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pimpinan Dian Sari.

Pledoi Penasehat Hukum juga menyebutkan, Shan Jiang yang juga terdakwa dalam perkara Dien Chin Pan, merupakan saksi mahkota dalam perkara ini, namun tidak pernah dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan dalam persidangan, terkait perbuatan apa yang dilakukan terdakwa Dien Chin Pan alias Peter.

Selain itu barang bukti HP, Laptop dan accesories berbagai merk yang disebut-sebut JPU dalam dakwaan dan tuntutannya, tidak pernah diperlihatkan JPU dalam pembuktian di persidangan. Oleh karena itu barang bukti sebanyak 500 dus HP, Laptop berbagai merek tersebut bukan lah milik terdakwa Dien Chin Pan alias Peter.

Terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, merupakan pengusaha yang memiliki izin di Indonesia. Perusahaannya bergerak di bidang perdagangan perlengkapan bayi, mainan anak anak, susu, hasil pertanian dan perdagangan besar lainnya, yang diberikan Kementerian Perdagangan.

Oleh karena terdakwa merupakan pengusaha yang memiliki izin lengkap di Indonesia, dan bukan orang tau badan hukum pemilik barang importasi illegal sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya.

Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa oleh itu meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya membebaskan terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis juga diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara ke negara, ungkap Penasehat Hukum.

Masa Penahanan Habis Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dien Chin Pan alias Peter sejak tanggal 22/9/2026, sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Rabu 23/9/2026, lantaran masa penahanan berakhir (bebas demi hukum). Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya Kamis 25/9/2026, masa penahanan terdakwa sudah berakhir, sehingga bebas demi hukum dan terdakwa harus dikeluarkan dari Rutan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Tanah Bumbu Terima Rancangan APBD 2027 untuk Dibahas
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Terima Rancangan APBD 2027 untuk Dibahas

Oktober 12, 2026
6
Pemkab Kotabaru Apresiasi Sosialisasi Bahtsul Masail LBM NU
Daerah

Pemkab Kotabaru Apresiasi Sosialisasi Bahtsul Masail LBM NU

Oktober 12, 2026
6
DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan
Daerah

DPRD Kotabaru Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Jadi Sorotan

Oktober 11, 2026
8
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pengabdian Prajurit
Daerah

HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Pengabdian Prajurit

Oktober 11, 2026
5
Ketua DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila

Oktober 10, 2026
7
PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan
Daerah

PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan

Oktober 8, 2026
28
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan
Daerah

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan

Oktober 8, 2026
10
SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih
Daerah

SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih

Oktober 7, 2026
14
DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda
Daerah

DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda

Oktober 7, 2026
10
Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air
Daerah

Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air

Oktober 7, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

11 bulan yang lalu
73
LBH AMAN : Tak Sekedar Minta Maaf, Perbub Harus di Cabut

LBH AMAN : Tak Sekedar Minta Maaf, Perbub Harus di Cabut

1 tahun yang lalu
43
Milad ke -19 YBM PLN UP2B Jateng DIY, 5 Pelaku UMKM Dapat Gerobak Usaha

Milad ke -19 YBM PLN UP2B Jateng DIY, 5 Pelaku UMKM Dapat Gerobak Usaha

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA