LAMONGAN, KabarOneNews.com– Ketegangan menyelimuti dunia pendidikan Lamongan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid 2 pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan mengerahkan 300 kader untuk mengepung Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Aksi ini merupakan respons keras mahasiswa setelah menilai Disdik Lamongan terkesan melindungi oknum pelaku pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih “miskomunikasi”. Sabtu 10 Oktober 2026.
Klaim Miskomunikasi dan Masalah Pejabat Lama
Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mencoba meredam situasi dengan dalih pembinaan internal. Kabid Pembinaan SD Disdik Lamongan, Sahlul Mu’arikh, menyatakan pihaknya telah memanggil pihak sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kami panggil dan lakukan pembinaan serta monitoring. Lembaga yang disebut oleh sahabat-sahabat PMII setelah kita verifikasi ternyata tidak terjadi hal yang disangkakan. Semua yang terjadi hanya miskomunikasi,” ujar Sahlul saat ditemui, Jum’at 9 Oktober 2026.
Terkait tuntutan pencopotan Kepala Sekolah SDN Karanggeneng, Sahlul menyerahkannya pada prosedur yang berlaku. Ia juga berkilah bahwa kasus yang mencuat ini merupakan warisan dari pejabat lama. “Permasalahan yang ramai ini terjadi saat dijabat Kabid terdahulu. Saya baru menjabat dua minggu,” tambahnya seraya menyebut Disdik kini telah membuka media center untuk pengaduan.
Di sisi lain, Kepala Disdik Lamongan, Dr. Shodikin, yang sempat menemui massa pada aksi pertama Selasa 6 Oktober 2026, hanya berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan menandatangani pakta integritas. Namun, Shodikin memilih bungkam saat didesak mengenai keberaniannya memecat ASN yang terbukti memotong dana PIP.
Hal ini memicu sorotan publik terkait etika birokrasi, di mana Kabid SD dinilai terlalu leluasa mengeluarkan statemen yang melangkahi Kepala Dinas, sehingga memunculkan kesan dualisme kepemimpinan di tubuh Disdik Lamongan.
Lamongan Darurat Pungli Pendidikan!
Klaim sepihak Disdik Lamongan langsung mendapat perlawanan sengit dari mahasiswa. Ketua Umum PC PMII Lamongan, Maulana Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa dalih “miskomunikasi” tidak masuk akal karena pemotongan dana bantuan siswa miskin nyata terjadi.
“Lamongan sudah darurat pungli dan korupsi dana pendidikan! PIP itu hak mutlak siswa miskin yang tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apa pun,” tegas Arif. Menurut PMII, langkah Disdik yang hanya mengklarifikasi satu sekolah sangat tidak cukup untuk menjawab gurita pemotongan dana PIP yang diduga terjadi masif di seluruh Lamongan.
Guna membersihkan mafia pendidikan, PMII Lamongan membawa 5 tuntutan utama:
• Audit dan verifikasi penyaluran dana PIP di setiap sekolah se-Kabupaten Lamongan.
• Kembalikan seluruh dana potongan PIP kepada siswa yang berhak.
• Copot pejabat dan kepala sekolah yang terlibat pemotongan.
• Copot pelaku intimidasi terhadap wali murid atau pelapor kasus pungli.
• Bersihkan total korupsi dan pungli di sektor pendidikan Lamongan.
Aturan Tegas Pusat vs Realita Daerah
Berdasarkan aturan Ombudsman RI pada Februari 2026, penyaluran dana PIP wajib utuh tanpa potongan sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Bahkan, pada Mei 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan Agung RI telah sepakat mengawal ketat transparansi dana bantuan ini agar bersih dari penyelewengan.
Aksi demonstrasi jilid 2 pada Selasa depan dipastikan akan menjadi pembuktian bagi penegak hukum dan Pemkab Lamongan: berani memecat ASN korup atau tetap berlindung di balik kata “miskomunikasi”.(Yani)



















