LAMONGAN, KabarOne News com- Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, protes keras menuntut penghentian polusi debu masif dari pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, sepanjang September 2026 ini. Imbas kemarau ekstrem, debu pekat berwarna putih setiap hari mengepung pemukiman, menutupi rumah, kendaraan, hingga merusak tanaman warga akibat lokasi yang berbatasan langsung dengan area pabrik.
“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, sambil menunjukkan lapisan debu putih tebal di atap rumah warga.
Khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang, masyarakat menggaungkan aksi “Stop Polusi Dolomit”. Mereka mendesak pihak pabrik segera memasang alat pengendali debu (dust collector) dan mengevaluasi sistem penyaringan material. Warga juga menuntut Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan bertindak sebagai mediator objektif serta melakukan uji baku mutu udara di lapangan.
Merespons jeritan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan langsung mengambil sikap tegas. Melalui Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., pihak pemerintah berjanji segera menindaklanjuti keluhan masyarakat ini.
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu 12 September 2026.
Pihak DLH menambahkan bahwa alat tersebut wajib dimiliki untuk menyerap partikulat agar tidak lepas liar ke lingkungan. “Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.(Yani).



















