TUBAN, KABARONENEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rizky Ardiansyah Rumahorbo (30) warga Medan bersama 2 rekannya masih dalam proses penanganan Satreskrim Unit Pidana Umum Polres Tuban. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Karang Indah, Jalan Jamrud AH 10 RT.01/RW.06, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Selasa, 05/05/2026 .
Korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban guna menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor Hulman Sigalingging alias Vino bersama 7 orang temannya.
Kronologis kejadian korban Dianiaya, Motor Digondol, Diminta Tebusan Rp18 Juta
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Tob Hasan Fadhli, SH dari Kantor Hukum Tob And Partner, korban membeberkan kronologi kejadian.
“Pada Selasa 05/05/2026 sekitar pukul 09.00 WIB, terlapor bersama 7 temannya mendatangi korban di Perumahan Karang Indah. Mereka menanyakan keberadaan saudara Jonris Ninggolan. Karena korban menjawab tidak tahu, tiba-tiba mereka langsung menganiaya korban dan 2 temannya,” jelas Fadhli kepada wartawan.
Tak hanya penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Kunci dan 2 unit sepeda motor milik korban dibawa paksa.
1. Yamaha Vixion warna putih, Nopol G 2504 BGF
2. Honda CBR 150 warna hitam, Nopol G 5269 BWF
“Setelah membawa motor, terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin motornya dikembalikan,” tambah Fadhli.
Dugaan Lapisan Pasal: Dari 479 KUHP Hingga 338 KUHP
Kuasa hukum korban menyebut peristiwa ini tidak hanya masuk unsur Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Dalam fakta lapangan, kata Fadhli, ada dugaan tindak pidana lain yang harus digarisbawahi penyidik.
“Ini ada unsur pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP penganiayaan bersama Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, serta yang paling serius percobaan pembunuhan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1)dan bahkan mengarah ke Pasal 340 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Kuasa Hukum & AABJ Tuban Tolak Mediasi, Minta Proses Hukum Tuntas
Fadhli menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.
“Kami akan terus mengawal pelaporan ini dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sudah tidak mau lagi ada mediasi, karena apa yang dilakukan terlapor sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.
Senada, Sriyono selaku Ketua DPC-AABJ Kabupaten Tuban juga ikut menyoroti kasus ini.
“Kami akan terus memonitoring permasalahan yang telah dilaporkan ke Polres Tuban ini. Saya selaku Ketua AABJ Kabupaten Tuban dan sebagai putra daerah asli Tuban, mengutuk keras tindakan orang luar Kabupaten Tuban yang mengotori citra Kabupaten Tuban dengan tindak kekerasan yang mengarah pada unsur pidana,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Sri ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.(****).



















