Jakarta ,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT.Amosys Indonesia (Dirut PT.AI) Kawiro Susilo, selama 4 tahun penjara.
Terdakwa yang sudah lansia ini dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum, lantaran mengedarkan kosmetik secara illegal, dugaan pelanggaran izin edar produk skincare impor kosmetik merek RD,
sebagaimana diatur dalam undang undang Kesehatan. Jaksa mengatakan hal itu dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kawiro Susilo, dijerat dengan Undang Undang Kesehatan tentang, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah (termasuk obat-obatan ilegal atau kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri).
JPU dI hadapan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi dua hakim anggota menyampaikan, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar.
PT.Amosys Indonesia (PT.AI) pada 24 September 2016 ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia berdasarkan perjanjian keagenan dengan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc, perusahaan asal Davao City, Filipina. Perjanjian kerja sama kedua pihak ditandatangani terdakwa Kawiro Susilo selaku Dirut PT.Amosys Indonesia dan Leonard Lim selaku Presiden sekaligus CEO RDL.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut PT.Amosys Indonesia, wajib memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer per bulan atau 120 kontainer per tahun selama masa kontrak lima tahun. Perjanjian juga mengatur bahwa pihak principal berhak menunjuk distributor lain apabila target pembelian tidak terpenuhi, serta PT.AI diwajibkan menandatangani Clean Break Letter yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Pharmaceutical Laboratory Inc untuk mengakhiri hubungan kerja sama apabila terjadi pelanggaran kontrak.
Pada Maret 2017, PT.AI mulai mengurus izin edar produk kosmetik RDL melalui BPOM RI. Setelah proses pengurusan ijin berjalan, terdakwa menandatangani dan menyerahkan Clean Break Letter kepada pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, perantara Budi Santoso. Namun, dalam perjalanannya PT. Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak Januari 2018, sehingga pihak RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. melayangkan tiga kali surat somasi kepada PT.AI yakni bulan April, Mei dan Juni 2018.
Menurut JPU, upaya penyelesaian damai telah dilakukan pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, melalui komunikasi dan permintaan data penjualan serta stok barang, namun data yang diberikan terdakwa tidak lengkap sehingga proses evaluasi dan penyelesaian persoalan distribusi mengalami hambatan.
PT.AMosys Indonesia tidak ada itikad baik dalam penyelesaian perjanjian kerja sama, maka pada 16 Oktober 2018, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT.Amosys Indonesia, ditandatangani Robert D.Lim dan dikirim melalui jasa pengiriman internasional kepada Dirut perusahaan PT.AI yakni terdakwa Kawiro Susilo.
Walau perjanjian keagenan telah diputus tapi terdakwa tetap melakukan penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram. Penyidik menemukan bukti bukti rekapitulasi penjualan nilai penjualan produk yang dilakukan terdakwa sejak Januari sampai 15 Mei 2019 mencapai 1,8 miliar rupiah. Penyidikan juga menemukan barang bukti di gudang PT.Amosys Indonesia, berlokasi di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara. Barang bukti berupa puluhan picis sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap.
Menurut JPU, pada 5 Desember 2018, BPOM RI telah menerima pemberitahuan resmi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. tentang berakhirnya status PT.Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif. Penggantian distributor resmi baru produk RDL di Indonesia adalah PT.Dwi Mitra Artha berdasarkan surat penunjukan keagenan yang telah disepakati sesuai surat perjanjian kerja sama. Barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU, 3/9/2026. Penasehat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota Pembelaan.
Penulis : P.Sianturi



















