Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (02/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, kepala SKPD, serta undangan lainnya.
Pemandangan umum Fraksi PAN sebelumnya disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN, Andi Rustianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (01/09/2026).
Mewakili Pemerintah Daerah, Eriyanto Rais menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dan masukan Fraksi PAN. Ia mengatakan, pemerintah daerah sependapat bahwa penyusunan RAPBD Perubahan TA 2026 harus dilaksanakan secara realistis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurutnya, penyusunan anggaran juga harus berorientasi pada kepentingan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Fraksi PAN atas kecermatan dan pelaksanaan fungsi pengawasan (budgeting) yang sangat baik,” ungkap Eriyanto Rais.
Terkait pergeseran anggaran dari Perubahan KUA-PPAS ke RAPBD, Eriyanto menyebut pemerintah daerah tetap memegang teguh komitmen terhadap dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.
“Pemerintah Daerah telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan pergeseran anggaran yang signifikan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan PPAS, terdapat sejumlah SKPD yang mengalami penyesuaian anggaran. Penyesuaian tersebut dibatasi dan didasarkan pada rasionalisasi anggaran, seperti pembaruan regulasi, penyesuaian alokasi transfer ke daerah, pemenuhan mandatory spending, serta urgensi pelayanan dasar yang tidak dapat ditunda.
Eriyanto menegaskan, setiap pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan dasar hukum dan kajian prioritas yang kuat. Pemerintah daerah memastikan penyesuaian tersebut bukan merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa dasar. (Oksa)



















